Jakarta, indonesiaclik.com || HINGGA usia 80 tahun Republik Indonesia, pemerintah Indonesia khususnya pemerintah DKI Jakarta, khususnya Dinas Bina Marga yang dipimpin Kadis Ir. Heru Suwondo belum menemukan solusi untuk menyelaraskan pembangunan sarana prasarana, utilitas dll tidak saling bertabrakan dilapangan.
Bagaimana tidak, dua tahun terakhir disaat media indonesiaclik.com memantau proses pembangunan di Jakarta, proses pembangunan sarana prasarana disatu lini sering mengabaikan dan menghilangkan fungsi sarana prasarana lainnya.
Kita bisa melihat bagaimana pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di DKI Jakarta bertujuan untuk menerangi ruas jalan dimalam hari, namun disisi lain pembangunan itu menjadi kegelapan bagi pejalan kaki yang menggunakan trotoar.
Terkait hal ini, awak media online www.indonesiaclik.com yang melakukan konfirmasi kepada Kadis Bina Marga DKI Jakarta Ir. Heru Suwondo via telepon seluler tidak berkenan memberikan tanggapannya. Tidak diketahui alasan pasti dari Kadis Heru mendiamkan upaya konfirmasi dari media.
Padahal, informasi yang disampaikan terkait penggunaan anggaran APBD di DKI Jakarta bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan benar-benar dilaksanakan demi kepentingan masyarakat luas.
Terkait pembangunan PJU di Jl. Outer Ring Road Lingkar Luar, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Proyek senilai Rp. 1.985.260.000,- itu dikerjakan PT. Mandiri Putra Persadha. Pembangunan dengan anggaran tersebut diharapkan dapat menerangi ruas jalan khususnya dimalam hari, namun disisi lain semestinya proyek tersebut tidak juga merusak fungsi trotoar yang juga dibangun dari uang rakyat dan untuk kepentingan pejalan kaki.
Tukul, seseorang yang mengaku sebagai tenaga driver dari PT. Perwira yang berkantor di wilayah Slipi mengaku bahwa pemenang proyek tersebut adalah PT. Perwira. Namun, dilapangan ada nama PT. Ardia Mandiri sebagai pengawas dan PT. Mandiri Putra Persadha sebagai subcon.
Kamis (21/8), Tukul dan beberapa pekerja sedang menggali dan membongkar bagian badan trotoar untuk menanam subduct (pipa saluran kabel). Dilapangan terlihat bahwa galian hanya lebih kurang 40 cm saja.
Dari hasil pantauan dilapangan, pembangunan PJU dimaksud juga diduga tidak dilaksanakan dengan baik dan sesuai spek. Misalnya proses penanaman kabel yang seharusnya dengan kedalaman 100 senti meter, atau minimal 80 centi meter. Namun dilapangan hanya sekitar 40 s/d 50 centi meter.
Romli (nama samaran), seorang warga sekitar proyek yang dimintai keterangan oleh media merasa heran juga. “Sebagai warga, saya heran melihat proyek ini, kenapa proyek pembangunan PJU ini justru merusak fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki”..? Tahun lalu begini juga. Ujarnya.
“Apakah tidak ada cara lain yang lebih baik sehingga pembangunan PJU dan trotoar sama-sama memiliki fungsi yang selaras tanpa merusak satu sama lain”. Beber Romli sedikit kesal.
Proses pembangunan yang penuh pelanggaran tersebut menjadi preseden buruk dikemudian hari. Adanya dugaan pembiaran dan kurangnya pengawasan dari Kadis BM DKI Jakarta menjadi pertanyaan dikalangan media. Adakah rekanan binaan di lingkungan kerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang dipimpin Ir. Heru….? Kita lihat saja pada pemberitaan berikutnya. (Sutan)
Ketika Proyek PJU Menerangi Jalan Raya, Disaat yang Sama Kegelapan Bagi Pengguna Trotoar di DKI Jakarta

