PT RPP Serobot Lahan 100 Hektare Milik 2 Orang Warga Rohil

 

ROHIL RIAU, indonesiacllik.com ll Penyelenggara Kehutanan adalah, bertujuan untuk sebesar-besarnya dibuat, agar terciptanya kemakmuran Rakyat yang berkeadilan, dan juga berkelanjutan.

Maka dari itu, pembagian Hutan selalu berdasarkan statusnya, yang terdiri dari Hutan Negara dan Hak. Selain itu juga, Hutan seyogianya memang harus dilakukan pengelolaan yang maksimal, dengan kegiatan-kegiatan berupa:
-tata Hutan dan penyusunan rencana.
-pemanfaatan Hutan dan penggunaan kawasan.
-rehabilitasi dan reklamasi Hutan.
-perlindungan Hutan dan konservasi alam.

Mengacu dari kesemuanya, disini jelas, bahwa apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran Undang-undang Kehutanan, akan mendapat sanksi Pidana, apalagi dengan sengaja mengelola tanpa izin dapat dipenjarakan, dengan lamanya kurungan, Minimal 3 tahun penjara, Maksimal 10 tahun.

Tepatnya di tahun 2024. PT Rospar Pindu Perkasa (RPP), yang berkantor di Pekan Baru, Riau, tanpa didasari dengan Surat-surat yang jelas, telah mendatangi lahan Wardison Anta (47) penduduk Desa Kampung Tengah, Kecamatan Pujud. Dan Irwansyah (50), penduduk Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil. Dan dalam hal ini, pihak Perusahaan Seolah-olah lahan tersebut sepertinya sudah menjadi milik mereka, dan tanpa ragu langsung mendirikan Plank kepemilikan, pada Rabu, 06/08/2025.

Sementara itu, dari Kronologi yang diketahui, bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang, keduanya sudah menguasai lahan tersebut. Akan tetapi dengan sangat terkejut, melihat di lahan tersebut ada Plank Perusahaan, serta merta Anta mungundang Beberapa Media untuk datang dikediamannya.

Ketika awak Media coba mengkonfirmasi Anta, panggilan sehari-hari, ia mengatakan bahwa pihak Perusahaan tersebut sebenarnya sudah terkeco, dengan adanya sindikat Mafia tanah, yang senaknya menjual lahan Pribadi milik orang lain. Aneh nya yang saya ketahui, sebut Anta lagi. Kelompok Sindikat ini mengatas namakan namakan Kelompok K13

pihak Investor yang telah membeli Lahan seluas ± 750 Hektare, terletak di wilayah Desa Siarang-arang, dan Babusalam, senilai 7 Milyar lebih, serta mengantongi 400 Surat tanah terbitan pada tahun 2017.

Diketahui, lahan tersebut dijual dengan harga berpariasi, mulai dari harga 7 juta rupiah perancang (2ha), sampai dengan harga 9 juta.

Harapan saya, kepada pihak Perusahaan, apabila ingin menguasai lahan kami siap dengan duduk besama, kami lepas dengan harga 1,2 Miliar, dan apabila kesepakatan itu tidak membuahkan hasil, sampai kapan pun tidak akan saya lepas, tegas nya. (RR22)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup