Tertib Izin, Sawmil CV Rojaya Mandiri di Samosir Jadi Contoh Usaha Kayu yang Patuh Regulasi

 

SAMOSIR, indonesiaclik.com ||

Di tengah maraknya isu penggundulan hutan dan usaha penggergajian liar di berbagai daerah, sebuah sawmil di Dusun Pandumpasan, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, justru menunjukkan contoh sebaliknya: patuh aturan dan tertib dokumen.

CV Rojaya Mandiri, perusahaan pengolahan kayu milik Rolan Haris Tua Simbolon, mengklaim telah mengantongi seluruh dokumen yang disyaratkan pemerintah. Dari legalitas usaha, izin lingkungan, hingga keterangan domisili, semua telah lengkap sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami menjalankan usaha ini dengan serius, dan yang utama adalah taat aturan,” kata Rolan, Selasa, 5 Agustus 2025. Ia menunjukkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) 0309210033637 yang diterbitkan pada 2021. NIB itu dikeluarkan dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko—sistem perizinan baru yang dikembangkan pemerintah melalui OSS (Online Single Submission).

Sawmil milik CV Rojaya Mandiri memiliki kapasitas penggergajian 5 hingga 10 ton per hari. Dengan kapasitas itu, perusahaan wajib melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. 

Rolan menyebut pihaknya telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir dengan nomor surat 6601/131/DisLingkup-PPDL/V/2021.

“Segala aktivitas kami dipantau secara berkala dan kami juga menyampaikan laporan UKL-UPL sesuai ketentuan,” ujar Rolan.

Selain izin lingkungan, CV Rojaya Mandiri juga memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha dari pemerintah desa setempat, dengan nomor 01/990/2008/II/2023, yang mengukuhkan lokasi usaha di Dusun I Pandumpasan, Desa Rianiate.

Langkah ini tidak hanya penting untuk legalitas, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Rolan mengaku berupaya menumbuhkan budaya usaha yang sehat, terutama di sektor pengolahan kayu yang kerap dicurigai terkait aktivitas ilegal atau perambahan hutan.

Ia pun mengajak pelaku usaha sejenis di Samosir—terutama pelaku UMKM—untuk menempuh jalur yang sama. “Usaha berbasis kayu bisa berjalan baik asal dijalankan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum,” katanya.

Namun, tantangan terbesar saat ini justru datang dari kesadaran pelaku usaha sendiri. Masih banyak sawmil kecil yang beroperasi tanpa izin lengkap. Beberapa bahkan berada di kawasan rawan konflik lahan dan lingkungan.

Karena itu, Rolan berharap Pemerintah Kabupaten Samosir tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga pembina aktif. Ia mendorong adanya pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha, terutama dalam memahami sistem perizinan digital berbasis risiko.

“Tidak semua pelaku usaha paham OSS dan regulasi lingkungan. Perlu bimbingan teknis agar semua bisa jalan beriringan—usaha tumbuh, lingkungan pun terjaga,” ujarnya.

Dengan tertib izin dan manajemen usaha yang akuntabel, CV Rojaya Mandiri berharap bisa menjadi model bagi pengusaha lokal lainnya. Dalam jangka panjang, Rolan percaya bahwa pendekatan ini akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Samosir.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup