Simp. Kanan, indonesiaclik.com || 28 sept 2025
Polsek simp.kanan benar2 berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pengedar dan pengguna norkoba di wilayah hukumnya ini dibuktikan dengan melakukan penangkapan kembali seorang pria berinisial P umur 32 tahun yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dusun pulau serdang kep. Bukit selamat kec simp. Kanan pada hari minggu 28 sept. 2025 sekira pukul 18’00 wib.
Dari terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berhasil diamankan sabu seberat 2,51 gram, 1 pcs kertas bungkus rokok merk icon, 1 buah pirek, 1 buah jarum suntik yang ditaruh dalam kotak rokok serta 1 buah hp. Merk oppo a15 warna biru dengan casing warna hitam.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke polsek simp. Kanan bahwa di seputaran pulau serdang kep. Bukit selamat akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mendengar hal tersebut PS. Kanitres polsek simp.kanan Bripka Roy Horas, SH. dengan segera melaporkannya kepada kapolsek simp. Kanan Iptu Donal Sihombing, lalu kapolsek dengan cepat memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi yang dimaksud dan benar saja disana ditemukan seorang pria berinisial P umur 32 tahun yang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu yang mana padanya ditemukan beberapa barang bukti seperti yang sudah disebut diatas dan dari hasil tes urine terduga pelaku positif (+) mengandung metaphetamine dan amphetamine.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring kemapolsek simp. Kanan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika demikian ungkap kapolsek simp kanan Iptu Donal Sihombing yang dikonfirmasi melalui PS. Kanitres Bripka Roy Horas, SH. (Sar)
Polsek simp. Kanan kembali lakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

