Ket: Keramba Jaring Apung berada di Danau Toba Kawasan Aek Rangat, Kelurahan Siogungogung, Pangururan.
SAMOSIR, indonesiaclik.com || Dua tahun pasca-penertiban besar-besaran keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba, upaya tersebut tampaknya berakhir sia-sia. Kegiatan budidaya ikan dengan KJA ilegal kembali marak, bahkan seluruhnya kini berdiri di luar zona yang diperbolehkan.
Ironisnya, meski pelanggaran berlangsung secara terang-terangan, tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Samosir. Dinas terkait justru saling melempar tanggung jawab.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, saat dikonfirmasi wartawan, justru meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Dinas Pertanian. Namun dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sendiri, pengakuan yang muncul justru menguatkan bahwa seluruh KJA saat ini tidak berada di zona yang sah.
“Semua KJA yang di Samosir berada di luar Zona A4,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, dr. Tumiur Gultom, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/9/2025).
Zona A4 merupakan satu-satunya wilayah yang diperbolehkan untuk budidaya ikan di Danau Toba, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014. Lokasinya berada di tengah danau dengan kedalaman minimal 100 meter. Berdasarkan peta yang dikirimkan Tumiur, seluruh lokasi KJA saat ini berada di luar kawasan tersebut, dengan kata lain, ilegal.
Lebih memprihatinkan, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari dinas maupun tim penertiban daerah. Pemerintah seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terus terjadi.
“Untuk penertiban itu tugas Tim Penertiban. Bukan hanya dinas pertanian,” ujar Tumiur, seolah mengalihkan tanggung jawab kepada unsur Forkopimda dan instansi lain.
Padahal pada 2022, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan pusat telah melakukan penertiban KJA secara besar-besaran, disertai dengan anggaran kompensasi yang tidak kecil. Namun kini, situasi kembali ke titik awal, karena pengawasan longgar dan tindakan nihil.
Lebih lanjut, Tumiur justru mempertanyakan kesiapan masyarakat bila KJA diluar zona benar-benar ditertibkan semua, seolah kebutuhan ikan untuk Samosir hanya bisa diperoleh dengan cara demikian.
“Apakah sudah siap kita untuk konsumsi ikan yang didatangkan dari luar Samosir bila dilarang semua KJA itu?” ucapnya, seolah membenarkan keberadaan KJA diluar zona demi alasan ekonomi lokal.
Sebagai catatan, Danau Toba merupakan kawasan konservasi sekaligus kawasan strategis nasional (KSN) yang dilindungi oleh berbagai regulasi lingkungan hidup. Keberadaan KJA di luar zona resmi bukan hanya ilegal, namun juga berpotensi mencemari dan merusak ekosistem danau, yang telah menjadi perhatian nasional selama bertahun-tahun.
Sayangnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir hingga kini belum menunjukkan sikap tegas. Yang tampak hanyalah lempar tanggung jawab, sikap pasif, dan pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Seluruh KJA di Samosir di Luar Zona Resmi, Dinas Pertanian Bungkam dan Tak Bertindak

