Status Rektor Univa Labuhanbatu menjadi Polemik

Ket.foto : Gedung Kampus Univa Labuhanbatu

LABUHANBATU,  indonesiaclik.com || Polemik kepemimpinan di Universitas Al Jamiyatul Washliyah (Univa) Labuhambatu terus bergulir. Setelah sebelumnya status Rektor Univa Labuhanbatu digantikan dari Basyarul Ulya ke Raza Fanny Fatahillah, kini Pengurus Besar (PB) Al Jamiyatul Washliyah justru mengeluarkan surat lainnya untuk mengganti kembali posisi Pelaksana Tugas (Plt) Univa Labuhanbatu ke Dedy Iskandar Batubara.

“Ya, benar. Saya ditugaskan PB Al Washliyah menjadi Plt. Rektor UNIVA Labuhanbatu,” kata Dedy Iskandar Batubara, Senin 22 September 2025 melalui pesan whatsapp. 

Sosok Iskandar yang merupakan salah seorang anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI itu, selama ini juga diamanahi selaku Badan Hukum Penyelenggara UNIVA Labuhanbatu. Kemudian, didapuk melakukan kewenangan menjalankan roda manajemen. 

“Selaman ini Badan Hukum Penyelengga Univa. Kedepan untuk tugas menjalankan tupoksi dan wewenang Rektor sebagai mana diatur. PB Al Washliyah adalah nazir dari UNIVA. Saya menjalankan tugas sesuai perintah organisasi,” paparnya.

Menurutnya, setelah ada SK dari PB Al Washliyah, berarti SK lainnya sebelumnya tak berlaku lagi. 

Namun, meski berulang pergantian status Pelaksana Tugas Rektor Univa Labuhanbatu, belum mampu meredam gejolak di Kampus jalan Sempurna, Aek Tapa itu. 

Malah, dikabarkan sekumpulan mahasiswa dari Universitas itu melakukan aksi menolak keras pelaksana tugas rektor yang baru. Alasannya, masa Rektor yang lama Basyarul Ulya masih berstatus aktif tugas sesuai SK yang ada. 

“Tolak Plt Rektor karena Rektor lama masih aktif dengan mekanisme dan management organisasi Al Washliyah,” ujar sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Mahasiswa Iniversitas Al Washliyah Labuhanbatu, Senin 22/09/2025 di depan Gedung Kampus Univa Labuhanbatu.

Sedangkan Basyarul Ulya sendiri merasa masih sebagai Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang definitif. Alasannya, pergantian dirinya tidak sesuai mekanisme dan dan dia masih menjadi Rektor sesuai Surat Keputusan pengangkatan yang ditandatangani Ketua Umum PB Al Washliyah.

Menurutnya, seharusnya pengangkatan Rektor itu sesuai mekanisme yang jelas. Apalagi, dia merasa belum habis masa tugas dan tidak berhalangan tetap karena meninggal atau terpidana. Sehingga dia merasa pengangkatan Dedi Iskandar juga tidak memenuhi mekanisme dan ketentuan dan aturan Al Washliyah. (O.H)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup