Kades Kosik Putih Kangkangi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015

 

PALUTA_SUMUT, indonesiaclik.com ||  Sesuai dengan peraturan Bupati 

(Perbup) nomor 27 tahun 2015,Tentang kedisiplinan waktu, dan

jam kerja seluruh perangkat Desa. Mangacu dalam peraturan tersebut, ternyata masih banyak didapati kantor Desa yang se’enak nya saja tutup pada hari jam kerja, belum waktunya pulang kantor, Kades dan perangkatnya sudah tidak ada lagi ditempat alias tutup, se’olah Kantor Desa tersebut milik Kepala Desa (Kades). 

Kantor Desa yang berimbas kepada Kades, tampaknya tidak ada lagi kedisiplinan yang diterapkan kepada seluruh bawahan, hal hasil bisa dikatakan Kades Kosik Putih, tidak lagi taat peraturan atas amanah yang diembankanya, dalam menjalankan tugas Pemerinta. 

“Dari pantauan awak Media di lapangan pada Jumat, 03/10/2025, tepat nya pukul 11.11 wib, saat awak Media berkunjung ke kantor Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara (Paluta), yang di pimpin oleh Kades Irwansyah Harahap. Kantor tersebut sudah tutup, melihat keadaan itu, serta merta, awak Media betemu warga tempatan yang kebetulan datang untuk pengurusan surat-surat. Awak Media coba mengkomfimasi, warga yang tidak mau menyebutkan namanya, saya merasa kecewa sekali, bagai mana tidak, ini kan masih jam kerja, kenapa kok secepat itu tutup kantor Desa, ada yang mau saya urus, ucap nya kecewa.

Lanjut nya, kalau Kades tidak mampu menerapkan kedisiplinan jam kerja kepada seluruh Prangkat nya, lebih baik mundur saja lah dari pada nanti nya banyak Masyarakat Sindur ini, yang merasa kurang puas terhadap kinerja Kades, tandas nya kesal.

Di sisi lain, pada saat yang sama Jurnalis dari Media Mitra Mabes datang berkunjung, dilihatnya kantor Desa tutup, ia Ber’anggapan kantor Desa Kosik Putih ini sudah seringkali tutup. Kalau lah, ucap nya lagi, kantor ini tutup pada hari Jum’at, kan ada kaur wanita yang tidak sholat jum’at. saya harapkan Camat agar segera memanggil Irwansyah selaku petinggi Desa, sebagai teguran untuk dirinya, terang nya. 

“Mengacu kepada Perbup tersebut, tentang kedisiplinan kerja, ini teranga-terang telah melanggar peraturan tersebut, apalagi sebagai Birokrasi Desa, ini sangat jelas, Irwansyah banyak mengecewakan Masyarakat, terang nya. 

Pasalnya, bilamana ada warga yang ingin mengurus surat tanah atau surat lainnya, di dapati kantor Desa tutup, ini menjadi masalah besar bagi kelancaran perekonomian Warga, tandas nya lagi. (RR2)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup