Rumdis Bupati Labuhanbatu Diduga ‘Caplok’ Lahan PT KAI

 

LABUHANBATU, indonesiaclik.com || Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan kini mulai dipertanyakan. Sebab, bagaimana mungkin pemerintah daerah bisa menuntaskan persoalan tanah yang melibatkan masyarakat, jika Pemkab sendiri diduga menjadi bagian dari masalah dengan melakukan “penyerobotan” lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait, Senin (6/10/2025) di Rantauprapat.

“Pemkab akan dinilai mampu menyelesaikan berbagai persoalan sengketa tanah di Labuhanbatu jika mereka juga mampu menuntaskan dugaan tumpang tindih penguasaan lahan milik PT KAI. Bagaimana bisa menegakkan aturan kepada masyarakat kalau pemerintah sendiri terindikasi melanggarnya?” ujar Saipul.

Menurutnya, komplek pendopo atau rumah dinas (rumdis) Bupati Labuhanbatu yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, diduga telah mencaplok beberapa meter persegi lahan milik PT KAI.

“Faktanya di depan komplek rumah dinas tersebut masih terpampang plang milik PT KAI yang menegaskan bahwa area itu merupakan aset BUMN, bukan milik Pemkab. Ini bukti visual yang tak bisa diabaikan,” tegasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, pada sisi kanan depan pendopo rumah dinas bupati terdapat plang sosialisasi milik PT KAI yang kini sudah berkarat dimakan waktu. Plang itu memuat peringatan keras agar tidak dilakukan pembangunan di atas aset PT KAI yang terdaftar dengan Nomor Register 2448/6, tanpa izin resmi dari pihak perusahaan.

Selain itu, terlihat pula patok Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menandai bahwa lahan tersebut memang terdaftar atas nama PT KAI.

Lebih lanjut, Akhmat Saipul Sirait menegaskan bahwa dugaan pencaplokan lahan oleh Pemkab ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum. 

“Apabila benar tanah itu tercatat sebagai aset PT KAI dan digunakan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah negara sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujarnya.

Saipul menilai, persoalan ini harus segera ditangani secara transparan oleh aparat penegak hukum. “Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau benar aset BUMN digunakan tanpa dasar hukum, itu bukan hanya persoalan etika pemerintahan, tetapi pelanggaran hukum yang bisa berdampak serius,” tambahnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan BPN untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut, agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat. “Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hukum dan hak kepemilikan. Kalau Pemkab sendiri yang melanggar, bagaimana rakyat bisa percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil?” pungkas Akhmat Saipul Sirait. 

Sedangkan Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita ketika akan dikonfirmasi di gedung Kantor Bupati setempat, gagal ditemui. Sebab, ajudan orang nomor satu di Labuhanbatu itu mengarahkan wartawan menemui ke Sekretaris Daerah Labuhanbatu. 

“Tolong konfirmasi ke Sekda. Sebab, Ibu (Bupati, red) mungkin belum paham tentang itu,” ujar oknum Provost Dandim 0209/LB itu. 

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Labuhanbatu, Bonaran Tambunan “lempar bola” dengan mengarahkan wartawan konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu, Tahanuddin. Namun, Kabid Aset tersebut juga belum berhasil ditemui di ruang kerjanya. Alasan petugas keamanan di sana, Tahan sedang mengikuti rapat. (O.H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup