Labura- indonesiaclik.com ll Perusahaan Perkebunan PT.SRI PERLAK perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Suka Rame,kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu utara,Provinsi Sumatera Utara, harusnya memiliki badan Hukum untuk melakukan kegiatan budidaya tanaman diatas lahan yang dikuasai Dengan tujuan ekonomi atau komersial dan mendapatkan izin usaha dari instansi yang berwenang, yakni memiliki izin usaha perkebunan ( IUP) atau izin usaha Perkebunan budidaya (IUPB)
Diduga PT.Sri Perlak tidak memiliki izin Hak Guna usaha (HGU) selama 14 Tahun dan dinilai telah merugikan Negara, PP No.40 Tahun 1996 Pasal 18 mengatakan Jika Pemegang HGU tidak memperpanjang atau memperbaharui tanah dan isinya di atas HGU maka diserahkan kepada Negara untuk dikelola kembali oleh negara.
Senin 09 September 2024 Gerakan muda GRIB Jaya Labura telah melakukan aksi unjuk rasa kekantor Badan Pertanahan Nasional Labuhanbatu Jl.abdul azis No.03 Rantauprapat, Adapun bunyi orasi atau tuntutan GM.GRIB JAYA Labura sebagai berikut:
1.meminta dan mendesak Mentri Agraria dan tata Ruang atau bapak Agus Harimurti Yudhoyono untuk turun Gunung Langsung ke Labuhanbatu utara segera mengambil alih penuh pengelolaan PT.SRI PERLAK yang diduga tak mengantongi izin HGU dan mengembalikan Lahan yang selama ini dikuasai oleh PT. SRI PERLAK kepada negara
2.meminta dan mendesak BPN Labuhanbatu untuk melakukan pengukuran Langsung Ke lahan PT.SRI PERLAK.
3.meminta dan mendesak Bupati Labuhanbatu utara untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap PT.SRI PERLAK.
4.meminta kepada seluruh Anggota DPRD Labura ikut turun Langsung bersama mahasiswa, pemuda,dan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan aset negara.
5.meminta dan mendesak Mentri Agraria dan tata Ruang/Badan pertanahan Nasional ( ATR/BPN) bapak Agus Harimurti Yudhoyono untuk mencopot kepala BPN Labuhanbatu dari Jabatannya.
” BPN Labuhanbatu tidak bisa mengambil keputusan,BPN Labuhanbatu mengajukan ke wilayah dan wilayah ke pihak kementerian ATR/BPN Pusat “jawab pak ERWIN selaku pihak BPN Labuhanbatu kepada pengunjuk rasa,
Landcross Hartop selaku koordinator Aksi mengatakan ” Jika tidak tidak ada tindakan yang tegas maka banyak perusahaan berjamur yang tidak memiliki HGU dikabupaten Labuhanbatu utara,dan akan tetap menyuarakan aksi ini sampai akhirnya pengelolaan PT.SRI PERLAK bisa dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu utara”
Penulis berita
(DEDI SIDABUTAR)