Vandiko mengeluarkan hak jawab menyurati pimpinan redaksi penyebar berita hoax dan dewan pers

Samosir, indonesiaclik.com ||  Vandiko T Gultom menyatakan hak jawabnya terhadap berita “Beredar Hasil Pemeriksaan Kesehatan Vandiko Gultom Positif Gunakan Narkotika, Ini Penjelasan Direktur RS Hadrianus Sinaga Samosir” dengan link: https://www.greenberita.com/2024/10/beredar-hasil-pemeriksaan-kesehatan.html

Jaingat Sihaloho selaku kuasa hukum Vandiko mengatakan bahwa surat Hak Jawab Vandiko sudah dikirim ke Pemimpin Redaksi media yang menyebarkan berita tersebut dan tembusan kepada Dewan Pers.

“Hari ini kita sudah menyurati pimpinan redaksi media penyebar berita tersebut dan juga tembusan kepada Dewan Pers. Kita tunggu balasan mereka sesuai Hak Jawab Bapak Vandiko.” Kata Jaingat.

Dasar Vandiko mengajukan hak jawab adalah sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Adapun hak jawab disampaikan dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa redaksi greenberita.com telah menerbitkan berita pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 pukul 15.12 WIB dengan judul berita “Beredar Hasil Pemeriksaan Kesehatan Vandiko Gultom Positif Gunakan Narkotika, Ini Penjelasan Direktur RS Hadrianus Sinaga Samosir” dengan link: https://www.greenberita.com/2024/10/beredar-hasil-pemeriksaan-kesehatan.html

2. Bahwa terhadap berita tersebut tidak benar, tidak akurat, menggunakan sumber yang tidak jelas dan tidak ada konfirmasi terhadap saya untuk pemberitaan yang berimbang (Cover Both Side), sehingga tulisan berita itu patut bersifat tendensius, insinuatif, dan provoaktif yang merugikan saya

3. Bahwa terhadap surat yang beredar sebagaimana beritakan greenberita.com adalah tidak benar dan hoax, hal ini telah diterangkan oleh Direktur Rumah Sakit RS Hadrianus Sinaga Pangururan Kabupaten Samosir dalam Konferensi Pers pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024

4. Bahwa berita redaksi greenberita.com, patut melanggar kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ): a. Pasal 1 karena tidak berimbang, b. Pasal 2 huruf d karena tidak jelas sumbernya dan huruf e karena memuat/menyiarkan gambar dan foto yang tidak dilengkapi keterangan, tentang sumber dan tidak ditampilkan secara berimbang, dan c. Pasal 3 karena tidak uji informasi

5. Bahwa berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan

6. Bahwa tindakan redaksi dengan memuat tulisan berita tersebut, yang seharusnya dimaksudkan demi kepentingan umum dengan memberikan informasi yang benar dan obyektif kepada masyarakat ternyata telah merusakkan nama baik yang sifatnya sangat negatif bagi saya, sehingga jelas telah diindikasikan menghina dan mencemarkan nama baik dan atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: “setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”

7. Bahwa akibat tulisan berita tersebut, bukan saja merugikan harkat dan martabat serta nama baik saya akan tetapi telah menimbulkan kesan dan kesimpulan yang menyesatkan (misleading conclusion) bagi masyarakat, dalam kedudukan saya sebagai Bupati Samosir Periode 2021-2024 dan Calon Bupati Samosir dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sehingga harus dipertanggungjawabkan menurut hukum

8. Bahwa atas pemberitaan tersebut, saya akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Demikian hak jawab Vandiko.

Vandiko meminta redaksi greenberita.com harus menyatakan menyesal dan mencabut atas pemberitaan tulisan pemberitaan tersebut serta harus membuat pernyataan meminta maaf, untuk memulihkan kehormatan dan nama baiknya, dilansir dari segaris.co

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup