Lampung Barat, indonesiaclik.com || Indonesiaclik.com Pemerintah Pekon /Desa Kenali, Kecamatan Belalau, Kebupaten Lampung Barat menggelar Musyawarah, rencana pembangunan Desa (Musrenbang- des) Tahun 2025 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP- DESA) Tahun Anggaran 2025 mendatang dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP-DESA) bertempat di Balai Desa Pekon Kenali kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.Senin (18/11/2024).
Kegiatan musyawarah tersebut merupakan agenda tahunan dalam inplementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJM-DES). dalam hal ini penting di adakan untuk mendapatkan masukan atau usulan dari tingkat paling bawah mengenai kegiatan yang berskala prioritas pembangunan di pekon/desa, yang di dasari masukan dari para pemangku, tokoh masyarakat, tokoh agama,Puskesmas,Kepala sekolah TKN 1 Belalau, SDN 1,SDN 2 DAN SMPN 1 Belalau beserta segenap lapisan masyarakat pekon setempat, agar tercipta kesepahaman rencana program pembangunan untuk kemajuan pekon/ Desa dengan cara menggali potensi dan sumber- sumber pembangunan dengan memaksimalkan partisipasi segenap lapisan masyarakat serta ketersediaan anggaran yang ada dalam keselarasan rencana program Kerja Pemerintah Desa dengan RPJM-DES.
Hadir dalam acara tersebut, peratin pekon Kenali Adi Praja,camat Belalau dan aparatur desa pekon Kenali, serta staf Kecamatan, pendamping desa, Bhabinkamtipmas, Babinsa, ketua LHP Pekon Kenali, ketua, Karang Taruna, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, Ketua TP- PKK pekon Kenali, Kader Posyandu, Bidan Desa(BINDES), Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) Korcam PD dan PLD kecamatan Belalalu dan para undangan.
Dalam kesempatan itu, Camat Belalau mengingatkan, bahwa Musrenbang-Des adalah merupakan wadah untuk menyerap Aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan menjadi acuan untuk menjalankan Program pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang akan datang ujarnya.
Untuk itu ia mengingatkan, agar dalam program kerja pemerintah harus di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, selain itu tetap mengacu pada peraturan pelaksanaan dan prioritas Dana Desa serta menyelaraskan dengan program pemerintah Kabupaten imbuhnya.
Dalam momentum Musrenbang Pekon Tahun Anggaran 2025 ini, tentunya kita memberikan akses yang seluas- luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan Aspirasinya, semua kita tampung untuk selanjutnya kita tentukan yang skala prioritas pungkasnya. ( Lusia)