Oknum Guru SMKN 1 Parlilitan di duga melakukan kutipan berkedok Uang perpisahan kakak kelas XII

 

 

Parlilitan,Humbahas, indonesiaclik.com || Masih saja di ketahui, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1, (SMKN 1) melakukan Pungli dengan modus pungutan untuk perpisahan kakak kelasnya di SMKN 1 Parlilitan Humbahas,27/3/2024.

 

 

Menurut keterangan dari sejumlah siswa/i kelas X dan kelas XI dari Sekolah tersebut mengatakan kepada orangtuanya agar untuk membawa sejumlah (dua puluh ribu rupiah) Rp.20.000 uang yang di suruh oleh Guru wali kelas masing masing, dengan berdalil untuk biaya perpisahan kakak kelasnya atau kelas XII.

 

Mengingat jumlah siswa/i SMKN 1 Parlilitan berkisar 300 lebih jika di jumlah Rp.20.000 di kali 300 lebih siswa, maka uang yang akan terkumpul akan mencapai Enam juta lebih.

 

Sementara Pemerintah, melalui Menristek dan Pendidikan telah menyatakan, bahwa seluruh SMA N SMK N sederajat seluruh Indonesia tidak di perbolehkan Kepala sekolah dan atau Guru wali melakukan Pungutan yang tidak sesuai perundang undangan seperti halnya dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

Dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri (Permen) tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

 

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

 

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup