Pelalawan Riau, indonesiaclik.com || Di dalam kepentingan bisnis dan usaha, tentu perlu membangun relasi dan kersajama dengan pihak lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam hal ini, diperlukan dokumen yang mampu mengikat semua pihak yang melakukan kerjasama, salah satu dokumen itu adalah surat perjanjian kerjasama.
Jhony Saroha Laia selaku pemegang surat perjanjian kerja(SPK) di PT.Agri Palma Lestari (APL) Kebun sawit Desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan Riau merasa dirugikan.
kejadian bermula dari adanya perubahan rotasi kerja yang diduga tidak mengacu pada point-point yang tertuang didalam surat perjanjian kerja (SPK) antara kedua belah pihak.
Hal ini diungkapkan oleh jhony saroha laia kepada media ini dikediamannya Desa Merbau Bunut (Sabtu 28/12-2024)
Kepada media ini Jhony saroha mengungkapkan keluh kesahnya, “sewaktu asisten nya masih pak Simanjuntak, tidak pernah ada masalah”
tapi setelah berganti dengan asisten sekarang pak Pendi timbul perselisihan ” ujarnya dengan kesal.
Jhony menambahkan”sebenarnya permasalahan ini sudah pernah dimediasi oleh Kapolsek Bunut,tapi belum ada titik temunya” ujarnya.
Lebih lanjut Jhony Saroha Laia menegaskan”Kalaupun tidak ada solusinya lagi, terpaksa saya bersama kuasa Hukum akan mengajukan permohonan gugatan ke kantor panitera Pengadilan Negeri Pelalawan sesuai dengan yang tertera dalam pasal 11 surat perjanjian kerja (SPK) dengan pihak perusahaan, ujarnya mengakhiri.
Jurnalis:pak boy.