SAROLANGUN, indonesiaclik.com || Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si, kembali melantik Ir Dedy Hendry, M.Si, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun untuk yang ketiga kalinya pada Kamis (16/01/2025) di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jambi.
Hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, kemudian Sekda Provinsi Jambi yang diwakili Asisten Otda Provinsi Jambi Juansyah, SE (melalui meting zoom) Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, SH, MH, Waka Polres Sarolangun Kompol Amos Lubis Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, para asisten dan staf ahli Bupati Sarolangun, Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Kabid MPP BKPSDM Sarolangun Kaprawi BM, Kabid PKA Arif Sulistiyono, SE, jajaran BKPSDM Sarolangun dan para tamu undangan lainnya.
Pelantikan tersebut berdasarkan SK Bupati Sarolangun 13/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun yang mengangkat Ir Dedy Hendry, M.Si, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.
Menurut Bahri, dasar pengambilan sumpah/janji jabatan PJ sekda Sarolangun ini dilaksanakan sesuai dengan persetujuan dan rekomendasi Gubernur Jambi dengan Nomor s.058.bk.3.3/I/2025 perihal perpanjangan ketiga Penjabat sekda Sarolangun tanggal 03 Januari 2025, menunjuk Ir Dedy Hendry, M.Si sebagai PJ sekda Sarolangun sampai dengan tiga bulan kedepan.
Pada kesempatan itu, PJ Bupati Sarolangun Bahri mengucapkan selamat kepada Ir Dedy Hendry sebagai PJ sekda Sarolangun, ia berharap Pj Sekda dapat menciptakan ASN di Sarolangun yang berakhlak dan meningkatkan disiplin ASN, serta membangun koordinasi yang baik dengan DPRD Kabupaten Sarolangun.
“PJ Sekda Sarolangun mempunyai kewenangan yang sama dengan Sekda Defenitif dalam membantu tugas kepala daerah, memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah,” katanya.
Penunjukan Penjabat Sekda ini lanjut Bahri, dengan mempedomani amanat Permendagri nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan PJ Sekretaris daerah. Maka dari itu, Kewajiban harus ditunaikan, tanggung jawab harus dipikul dan tugas harus dilaksanakan sampai berakhir masa jabatan.
“Harapan saya dengan adanya PJ Sekda Sarolangun ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan jajaran OPD harus memberikan dukungan sehingga kinerja pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Ditambahnya “Setelah APBD ditetapkan, kita ada surat edaran bersama Mendagri dan Mentri Keuangan, untuk mencadangkan dana transfer ke daerah, dan kita akan menunggu kebijakan, tujuannya dalam rangka mendukung dan melaksanakan astacita bapak presiden dan wakil presiden RI,” katanya.
“Saya dorong percepatan untuk penyerapan anggaran, kegiatan di awal tahun, pengelolaan keuangan, menginput rencana umum pengadaan, kita minta dilakukan. Dan tugas berikutnya persoalan non ASN atau rekrutmen PPPK bisa selesai,” ujarnya menambahkan.(nop/jal)