Pinggir,indonesiaclik.com ll , Jumat 29/3/2024 DiDuga Berinisial MA Telah Menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak BBM Bersubsidi Jenis Solar Dengan Barang Bukti Beberapa jeregen yang Berisi Bahan Bakar Minyak BBM Bersubsidi Jenis Solar Dan Satu Unit Mobil Warna Biru DiDuga Untuk Memuat Bahan Bakar Minyak jenis Solar, MA Telah Diamankan DiPolsek Pinggir Yang Mana MA Telah Terjerat Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2001
Setiap Orang yang menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Pemerintah Dipidana dengan Pidana Paling lama 6 enam Tahun dan Denda Paling Tinggi 60.000.000.000.00.- (enam puluh milyar rupiah) MA Harus Mempertanggung Jawabkan atas tindakannya Yang Melanggar Hukum. (Sumihar)