Pengerebekan Tempat Penimbunan BBM Di Boncah Mahang

 

Mandau- indonesiaclick.com ll ,Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat lewat presrilisnya. Hari Sabtu (30/3/2024) menjelaskan, pada pengrebekan solar Subsidi ini, mengamankan tersangka berinisial AG.

AG menerangkan, minyak solar dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Adapun harganya bervariasi. Diantaranya 10-20 derigen/mobil. Membeli 1 derigen seharga Rp 260.000. Dikumpulkan di Babytank.

Ada sebanyak 18 Babytank Solar subsidi. Ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar. 1 buah drum yang sudah dipotong. 1 buah ember cat. 1 buah corong minyak plastik. 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.

Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar yang ditutup terpal biru disamping rumah.

Tim Opsnal Polsek Mandau dipimpin Panit Ipda Alfan melakukan pengrebekan ditempat penimbunan minyak Solar bersubsidi disebuah rumah di Jalan Pertanian. Desa Boncah Mahang. Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Hari Kamis (28/3/2024).

Tersangka AG dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Kompol Hairul menyampaikan,  tersangka AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu (Di bulan Februari 2024). Minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 derigen dijual seharga Rp 275.000. Sehingga mendapatkan keuntungan per derigen Rp15.000. (simon parlaungan- Rilis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup