Laporan Tak Diproses Keluarga Santiara Br.Damanik Segera Adukan Juper Polsek Aek Natas Ke Polda Sumut

LABURA, indonesiaclik.com || Dalam waktu dekat ini keluarga Santiara Br Damanik akan mengadukan Aiptu JP. Tamba selaku Juru Periksa (Juper) di Polsek Aek Natas, Resort Labuhanbatu yang menangani Kasus Perkara antara Santiara Br Damanik Selaku Pelapor dan Tamrin Silalahi, S.Pd (PNS) Guru di SMP Negeri 1 NA IX-X Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) selaku Terlapor, pasalnya sampai saat saat ini diduga belum adanya tindakan pemeriksaan terhadap Terlapor dan penyitaan barang bukti berupa Parang Celurit yang di pegang oleh Terlapor pada saat Cekcok/Ribut sama Pelapor, penyitaan barang bukti ini belum ada dilakukan oleh Polsek Aek Natas atau Juper. Kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025.

Pelapor serta Suaminya J. Aritonang wakabiro (JIM) dan saksi-saksinya udah diperiksa oleh Aiptu JP. Tamba Juper yang menangani Kasus Perkara ini, uniknya bahwa Terlapor sampai saat sekarang ini belum ada diperiksa oleh Juper tersebut serta barang buktinya tidak disita, padahal kasus perkara ini dilakukan Terlapor Pengerusakan, Pengancaman, dan Penghinaan/Pencemaran nama baik terhadap Pelapor dan Suaminya.

 

Kemudian ada ucapan Juper tersebut bahwa perkara ini akan dilakukan gelar perkara tapi sampai saat sekarang tidak dilakukan ucapnya J. Aritonang dengan nada Kesal, di Berkas/BAP Pelapor harus dibuat Juper Sesuai Keterangan Pelapor Pengerusakan, Pengancaman, & Penghinaan/Pencemaran nama baik jangan nanti di sidang dipengadilan jadi komplin, jelasnya J. Aritonang.

 

Kemudian di surat Rujukan Laporan Polisi NO. LP/B/17/1/2025 SPKT. UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS RESORT LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 31 Januari 2025 tentang tindak pidana pengancaman, surat ini tanggal 07 Februari 2025 sampai sama pelapor, disurat ini sudah janggal perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) laporan tidak ada tertulis di surat itu pengerusakan dan penghinaan/Pemcemaran nama baik, padahal ini lah semua kasus yang dilakukan terlapor terhadap pelapor, maka Juper tersebut sepertinya tidak Netral/ memihak sama Terlapor, padahal terlapor tersebut perbuatannya sudah sangat merugikan Pelapor dianya seorang PNS Guru di SMP Negeri 1 NA IX-X Aek Kota Batu diduga tidak mempunyai Etika dan Akhlak, di satu lorongnya ada 5 Kepala Keluarga lawannya terlapor ini akibat perbuatannya semena – mena selama ini.

 

Viktor Rajagukguk, SH.MH adik kandung Suami Pelapor sangat menyesalkan perbuatan juper tersebut yang menangani kasus perkara ini, jangan seorang juper berpihak harus netral karena harus menjunjung tinggi nilai-nilai norma hukum yang tercantum di KUHP, maka kami secara tegas mengatakan agar kasus perkara ini secepatnya dibuat Polsek Aek Natas P-21 agar nantinya sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan saya beserta teman saya akan turun langsung nanti kalau sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat selaku kuasa hukum keluarga saya, Fotocopy surat data-data pelapor beserta anaknya pada waktu mediasi /Restorasi Justice di Polsek Aek Natas sudah disampaikan abang saya itu sama moderator, herannya saya atas informasi dari abang saya ini di buat Polsek Aek Natas Mediasi tapi si Terlapor diduga belum diperiksa oleh Juper serta barang bukti berupa Parang Celurit belum ada penyitaan, jelasnya.

 

Menurut para saksi Pelapor kinerja Juper tersebut yang menangani Kasus Perkara ini sangat diragukan kalau bisa bermohon Kepada Kapolsek Aek Natas agar diganti Juper yang menangani Kasus Perkara ini kalau Parlando Napitupulu, SH Kapolsek Aek Natas dianya sangat Netral sewaktu mengikuti Mediasi Terakhir di Aula Polsek Aek Natas, seharusnya Juper tersebut harus mengikuti seperti yang di lakukan oleh Polsek Aek Natas, sebab tidak ada hak dan wewenang Terlapor mengurusi batas Tanah Pelapor karena Terlapor tidak ada sebagai saksi di surat tanah Pelapor, perbuatan Terlapor sudah sangat mengecewakan Pelapor, akibat ulah Terlapor selama ini tidak bisa Pelapor Mengurus Surat Sertifikat Tanahnya dari BPN Kabupaten Labuhanbatu dengan istilah Pengurusan Prona pada waktu itu, jadi perbuatan terlapor ini seperti tidak ada punya etika dan Akhlak seorang PNS seharusnya kalo PNS itu harus mengayomi masyarakat disekitarnya maupun di tempat lain, sudah selayaknya Bupati Labura mempertimbangkan jabatan terlapor dan bila perlu memindahkannya ke Kecamatan Kualuh Leidong agar ada efek jera terhadapnya, cetusnya para saksi pelapor.(TIM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup