Makin Maraknya Pemasok Rokok Ilegal di Perairan Dermaga Tikus Rohil

RIAU , indonesiaclik.com ll Peredaran rokok Ilegal semakin marak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tanpa pita cukai, seperti merek Luffman , Platinum , H Mild , On – Ok Bold dan sejenisnya, diduga masuk melalui jalur sungai di Jembatan Pedamaran, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

HM. Panggabean, seorang sumber yang memberikan keterangan kepada awak media, mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat rokok ilegal tersebut dilakukan melalui dermaga tikus sekitar pukul 02.30 WIB setiap harinya. Rokok ilegal itu diangkut menggunakan kapal kecil atau bot dan kemudian didistribusikan menggunakan truk cold diesel, dengan jumlah mencapai tujuh unit per sekali pengiriman, Dalam 1 bulan info yang didapat aktivitas ini mencapai 8 Kali pengiriman.

Menurut HM. Panggabean, seorang pria bernama Joko, yang merupakan warga Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko , diduga menjadi koordinator distribusi rokok ilegal ini. Joko juga disebut-sebut berperan dalam mengatur pembagian “atensi” kepada oknum aparat penegak hukum dan oknum wartawan agar praktik ilegal ini berjalan lancar. Bahkan, menurut sumber tersebut, sekitar 80 persen oknum yang terlibat telah terkondisikan.

“Saya mendapatkan informasi bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama dan didukung oleh jaringan yang cukup kuat. Rokok ini disebarkan ke berbagai wilayah di Rokan Hilir,” ujar HM. Panggabean saat ditemui di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (2/3/2025).

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapa pun yang membantu atau melakukan penyelundupan barang kena cukai tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.

Selain UU Cukai, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, segera menindaklanjuti informasi ini. Jika benar ada keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal ini, maka harus ada tindakan tegas guna menjaga kredibilitas hukum di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan ini. Awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (S2)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup