SIBOLGA , Indonesiaclik.com ll Operasional Reskrim Polres Sibolga pada Sabtu, 29 Maret 2025, berhasil melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai adanya permainan perjudian tanpa izin di sebuah warung kopi yang terletak di Jl. Sibolga Baru Ancol, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 13.50 WIB hingga selesai.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Pokres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan Informasi yang diterima oleh pihak Kepolisian menyebutkan adanya dugaan permainan perjudian jenis tebak nomor atau angka yang berlangsung di lokasi tersebut. Sebagai tindak lanjut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap orang yang terekam dalam Video yang beredar di Masyarakat. Orang yang dimaksud adalah Doli Tambunan, yang saat penggeledahan mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut, jelas Kasat Reskrim.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh, handphone, dan sekitaran Doli Tambunan, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan permainan perjudian tanpa izin tebak nomor atau angka.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Tim Opsnal juga memberikan himbauan kepada Masyarakat yang sedang berada di warung kopi tersebut, agar tidak terlibat dalam permainan perjudian tanpa izin atau jenis perjudian lainnya. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum, tegas Kadar Reskrim.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib, serta tidak ditemukan adanya keributan atau hambatan selama pelaksanaan penyelidikan. Polres Sibolga terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menanggulangi segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian tanpa izin yang dapat meresahkan warga.
(Sumber Humas Polres Sibolga).