Spare Part Non SNI Kian Marak, APH Harus Bersinergi Untuk Memberantas
Jakarta, indonesiaclik.com
SESUAI perkembangan jaman industri otomotif tidak akan ada habisnya. Industri berbagai komponen (spare part) seperti pelek kendaraan roda dua dan roda empat bahkan lebih tetap akan hidup dan akan semakin berkembang.
Permintaan konsumen yang terus-menerus, berbanding lurus dengan begitu mudahnya seorang konsumen untuk memiliki sebuah kendaraan yang diidamkan, apalagi fasilitas kredit yang diobral membuat calon konsumen tidak berpikir panjang untuk mengajukan kredit kendaraannya.
Menyikapi hal itu, para pengusaha melihat peluang bahwa spare part seperti pelek menjadi komponen yang akan semakin dibutuhkan. Itulah salah satu penyebab, beberapa pengusaha yang memproduksi pelek (tidak layak) pakai. Dikatakan tidak layak pakai karena produk tersebut tidak memenuhi standart yang sudah ditentukan berdasarkan regulasi yang berlaku (tidak memiliki SNI)
Terkini, tim investigasi indonesiaclik.com menemukan satu lokasi gudang yang memproduksi pelek dikawasan Pergudangan Mutiara Kosambi 2, Tangerang Banten.
Digudang tersebut diduga keras pihak pengusaha memproduksi berbagai merek pelek kendaraan roda empat dan roda dua.
Diduga produksi pelek untuk kendaraan seperti mini van, sub dll. Biasanya, pelek-pelek kendaraan yang familiar dan biasa beredar di masyarakat, peminatnya juga sangat tinggi.
Tingiginya permintaan masyarakat menjadi salah satu alasan para pengusaha untuk memproduksi berbagai macam pelek, tidak peduli apakah produk tersebut layak digunakan atau tidak. Pengusaha juga tidak peduli, apakah aktifitas mereka itu melanggar undang-undang atau tidak. Yang mereka pikirkan adalah memproduksi sebanyak-banyaknya, menyalurkannya hingga sampai ke konsumen.
Ketika produk sudah sampai ditangan konsumen, pengusaha sudah tinggal menghitung untung. Begitulah proses produksi pelek terus berlangsung, dan konsumen pada akhirnya menjadi korban.
Pada satu kesempatan, Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Tommy Andana, MPA kepada wartawan mengatakan bahwa banyak produk palsu dan tidak layak edar berada di tengah-tengah masyarakat, salah satunya pelek kendaraan roda empat dan roda dua. Terkait dengan itu, pihak Kemendag RI menurut tidaklah tinggal diam.
“Kementerian Perdagangan RI, tidak tinggal diam akan fenomena ini bang, terbaru Kemendag RI bekerjasama dengan APH sudah melakukan penertiban dengan menangkap pengusaha yang memalsukan produk dan kedepan kita akan terus berkoordinasi dengan APH Terkait.”
“Ini bukanlah tugas dan tanggungjawab yang hanya dibebankan kepada Kemendag, harus lintas sektor. Misalnya, selain Kemendag, Memperin dan Kepolisian harus bersinergi untuk memberantas peredaran produk-produk palsu termasuk pelek”, kedepan semua sektor Terkait harus bahu-membahu untuk menjalankan tugas ini. Jangan misalnya, pihak Kemendag serius, tapi APH lain melakukannya setengah hati, ini tidak bisa. Jadi harus ada sinergi antara instansi dan APH terkait,” ujar Tommy serius.
Menyikapi fenomena peredaran spare part Non SNI yang semakin tidak terkendali Anto Suranto, SH Praktisi hukum dan Direktur Pelaporan LSM LITPK di Jakarta kepada media ini mengatakan: “Maraknya peredaran pelek palsu (non SNI) dimaksud, disamping harga miring dan kurang pahamnya konsumen terhadap barang yang mereka beli, juga dipengaruhi lemahnya tindakan nyata dari APH untuk menertibkannya.”
“Kalau memang ada keseriusan instansi terkait, tentunya semua stakeholder harus bersinergi, jangan angin-anginan. Ingat, pengusaha hitam yang selalu menjejali pasar dengan produk sampah, tidak akan berhenti sampai mereka di tersangkakan dan diberi hukuman yang setimpal.”
Penerapan SNI di Indonesia sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2014 pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha, Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
Namun, dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, Kementerian/L.
(red)