Sesuai Permenperin 30/2018 Tentang Pemberlakuan SNI ProdusenSepeda Listrik Wajib Taat
Jakarta, indonesiaclik.com ||
UNTUK mendukung energi hijau dan berkelanjutan (sustainable energy), pemerintah dengan kebijakannya menggalakkan kendaraan Listrik. Baik mobil Listrik, Sepeda motor Listrik dan sepeda Listrik.
Menjawab tantangan pemerintah tersebut, industri motor listrik dan sepeda listrik tumbuh dengan masif. Kebijakan pemerintah dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik tidak terlepas dari kondisi udara kota-kota besar di Indonesia terutama udara kota Jakarta yang volutif.
Diyakini, saat ini kondisi udara khususnya diperkotaan yang semakin mengkhawatirkan. Polusi udara yang buruk disumbang oleh kendaraan bermotor konvensional yang menggunakan minyak fosil sebagai BBM.
Namun, dalam mendukung program pemerintah dimaksud, pihak produsen juga diwajibkan untuk mengikuti regulasi yang sudah pemerintah tetapkan dalam memproduksi semua komponen kendaraan listrik.
Sepeda Listrik menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan energy hijau, dan alternative kendaraan untuk menunjang program ramah lingkungan yang bisa digunakan oleh publik.
Karena sepeda Listrik tidak menghasilkan emisi gas buang yang merusak udara dan tidak berkontribusi pada polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.
Namun, produsen sepeda listrik juga tidak serta merta bebas melakukan produksi tanpa aturan dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.30 tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar National Indonesia sepeda Roda Dua Secara Wajib. Pada pasal 3 ayat (2) mengatakan SNI sepeda roda dua secara wajib berlaku terhadap sepeda roda dua dengan klasifikasi model berupa :
sepeda anak, sepeda kota (city bike), sepeda gunung (mountain bike), sepeda balap, sepeda listrik (folding bike), dan sepeda BMX.
Pemberlakuan SNI sepeda roda dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku terhadap sepeda roda dua hasil produksi dalam negeri atau impor yang beredar di NKRI sebagimana bunyi pasal 4 ayat (1) PerMenperin No. 30 Tahun 2018.
Pekan lalu, Tim investigasi indonesiaclik.com menemukan satu gudang di kawasan Pergudangan Dadap Pasir Putih yang memproduksi sepeda listrik, kuat dugaan bahwa produksi sepeda listrik oleh perusahaan SGP tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap. Termasuk salah satunya SNI.
Padahal, untuk memproduksi sepeda listrik, pihak pengusaha diwajibkan sebelumnya sudah memiliki sertifikasi SNI yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
Perlu diketahui untuk memperoleh SNI sebelumnya harus dilakukan uji teknis terhadap beberapa komponen seperti rangka sepeda, garpu sepeda, stang kemudi, sadel, pedal, roda. Dan, setelah lolos uji teknis maka sepeda dimaksud berhak diberi stempel SNI, pembubuhan tanda SNI dilakukan pada bagian rangka sepeda roda dua dengan cara sticker atau stamping.
Terkait sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar tidak memiliki SNI tetapi tetap memproduksi dan mengedarkan sepeda listrik roda dua, maka akan di kenai sanksi pidana sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Mengomentari maraknya pelaku usaha yang memproduksi sepeda listrik. Edward Manalu, S.H, M.H praktisi hukum di DKI Jakarta kepada awak media indonesiaclik.com mengatakan; kebijakan pemerintah yang mendorong energy hijau harus didukung, namun pelaku usaha harus juga taat akan regulasi yang sudah di tetapkan.
Lebih jauh Edward mengutip ketentuan pasal 120 UU No. 3 dimaksud yang menyebutkan ada ancaman kepada siapapun yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang industri.
Pelanggaran terhadap aturan yang diberlakukan secara wajib dibidang industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda 3 miliar rupiah. Tandas Edward mengakhiri keterangannya. (red)