Medan, indonesiaclik.com || 22 Mei 2024 – PT Abdi Budi Mulia digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh salah satu karyawannya,HS karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Menurut keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat, PT Abdi Budi Mulia tidak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk tidak membagikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Perusahaan (PP) kepada karyawan Artinya Penggugat tidak memiliki kewajiban hukum terhadap isi PKB atau PP yang si jadikan dasar oleh tergugat untuk menghukum atau Demosi dengan memutasikanya.
Saksi lainnya, P, yang merupakan eks karyawan PT Abdi Budi Mulia, juga memberikan keterangan bahwa ia dipaksa untuk resign dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai .
Dalam Keterangan Kuasa HS Marlon Simanjorang ,S.H,M.H kepada awak media menuturkan bahwa
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks hubungan industrial di Indonesia khususnya Sektor Perkebunan K.Sawit sering hak eks Karyawan terabaikan serta menjadi Noda Hitam yang berkepanjangan dimana Eks Karyawan (Buruh) . Penggugat berharap Ketua Majelis Yang Memeriksa Perkara dapat memberikan keadilan dan memulihkan hak-haknya sebagai karyawan.