Membakar hutan merupakan tindak pidana ucap Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau :

 

Mandau indoneiaklik.com ll Berhubung cuaca musim kemarau melanda kota duri , Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau mengeluarkan himbauan resmi yaitu masyarakat tidak boleh melakukan pembakaran lahan dan hutan. Saat akan membuka lahan perkebunan

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang memiliki lahan perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.karna akan berdampak negatip buat masyarakat

Tindakan membuka lahan dengan cara membakar, tidak hanya melanggar hukum. Bisa mengancam keselamatan dan ketentraman masyarakat sekitar.

Kapolsek Mandau menyampaikan, pembakaran hutan merupakan tindakan yang bisa dikenai sanksi hukum yang berat

” Stop membakar lahan dan hutan”. siapapun yang melakukan pembakaran hutan akan di tindak pidana

Kami dari pihak kepolisian menghimbau supaya tidak membuang puntung rokok sembarangan. Pelaku yang kedapatan pembakar hutan dan lahan dapat dipenjara 10 Tahun. Denda Rp 10 M.

Segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan dengan menghubungi No : 0821 7198 0943, tutup Kapolsek Mandau.

(Sumihar-rillis)
Sumber : Humas Polsek Mandau

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup