Mengapa PBB Kebun Kelapa Sawit Saya Menunggak, Ini Penjelasan Kepala Desa Muara Jaya Hal Pembayaran Pajak PBB Perkebunan Kelapa Sawit

 

Muara Jaya,  indonesiaclik.com ll Rokan Hulu.Indonesiaclik.Com
Bertahun tahun pembayaran pajak PBB perkebunan Kelapa Sawit Desa Muara Jaya di potong melalui KUD Murah Rejeki ,
pemotongan melalui kelompok tani dan uangnya di serahkan ke KUD lalu di teruskan oleh KUD ke Desa karena pada saat itu kolektor adalah pihak Aparatur Desa Muara Jaya kecamatan kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.

Namun di sini ada keganjilan,saya Sudarno pemilik kebun kelapa Sawit satu kapling di kelompok 15 pada tanggal sabtu, 01/06/2025
Setelah saya bayar, saya terkejut karena di lembar surat pemberitahuan dari Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) menyatakan ada tunggakan selama 5 tahun yaitu tahun 2011,2012,2017,2019 dan 2022 belum di bayar, saya langsung ke Bapenda Rokan Hulu untuk konfirmasi meminta penjelasan tersebut,

Bambang Kasi PBB saat di konfirmasi menyampaikan dan menyarankan sebaiknya bapak konfirmasi ke pihak KUD dan Aparatur Desa Muara Jaya untuk meminta penjelasan kronologi nya,apakah sudah di bayar apa belum” Jelas Bambang Kasi PBB Rokan Hulu

Eko wahyudi ketua KUD Murah rejeki saat di konfirmasi di kediamanya menjelaskan pajak PBB, kami bayar kan terus secara Kolektif, jadi setiap tahun ada SPPT yang turun dari pemerintah Desa kepada kami setelah itu SPPT kami seleksi agar tidak ada kekeliruan nama dalam SPPT, karena terkadang sudah ada yang di jual dan berganti nama, akibat ada jual beli atau berpindah nama ke ahli waris, tujuan di seleksi itu agar tidak tumpang tindih atau salah nama”ujarnya

Setelah SPPT kami seleksi sesuai nama, lalu kami bagikan perkelompok baru di situ jumpa jumlah yang harus kita bayar, kami membayar sesuai SPPT,yang sudah kami seleksi, jadi masalah pembayaran ke Bapenda ya pihak kolektor dari Desa. Terkecuali 2 tahun terakhir ini, kami bayar langsung ke Bapenda jadi masalah tunggakan tunggakan yang terjadi di nama masing masing tersebut kami juga tidak tau karena kami membayar secara kolektif sesuai dengan tagihan SPPT,dan jika ada yang tertunda pembayaranya konfirmasi ke pihak kolektor dari desa “ungkapnya

Setiono kepala Desa muara Jaya saat di konfirmasi mengatakan kami sudah bayar ke Bapenda sesuai SPPT yang sudah di seleksi,di tahun 2011,2012,2017,dan 2019 itu bukan saat saya jadi kepala desa, itu pada saat kepala desa sebelumnya, karena saya mulai jadi kepala desa di tahun 2022″ Jelasnya

Pembayaran pajak di tahun 2022 dan seterusnya kami sudah membayar ke Bapenda sesuai SPPT dan ada bukti pembayarannya, namun jika terjadi ada yang tertunda atau menunggak kami akan bertanggung jawab dan saya akan konfirmasi kembali ke pihak Bapenda untuk memperjelas permasalahan yang ada ” Ungkapnya

. Sudarno

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup