Rokan Hulu_Riau, indonesiaclik.com ||
“Proses hukum yang di jalani Riki Hayandi Damanik, warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir – Riau di duga di kriminalisasi oleh oknum penyidik polres rohul,
“Pasalnya, Riki di amankan oleh pihak Polres Rokan Hulu pada 8 Maret 2025 yang lalu, atas dugaan turut membantu tindak pidana kejahatan dalam Kasus pemerasan, Tapi dalam proses persidangan terungkap sejumlah fakta yang mengundang perhatian Kecurigaan Publik, Sebab..! dalam persidangan, saksi mengatakan tidak pernah di BAP oleh penyidik, namun hal yang terjadi di persidangan dalam berkas perkara ada berita acara pemeriksaan saksi dan juga tanda tangan Saksi,” beber coky roganda saat di wawancarai.
“Coky Roganda Manurung, selaku kuasa hukum Riki, Menjelaskan, Usai Mengikuti Agenda Sidang Pembuktian Kliennya Riki Hayandi Damanik Yang Di gelar Pada Rabu dan Kamis Tanggal 11 – 12 Juni 2025, Hingga Saat ini Belum ada Bukti Yang Kuat Menunjukkan Bahwa Keterlibatan Kliennya Dalam Kasus tersebut,” Di kutip Minggu (15/6/2025 ).
“Sambungnya, dalam Agenda persidangan tersebut, Ada 4 saksi yang Di Hadirkan Yakni : Tiorin Rosalina, Agnes Tifani, Lina Rose, dan Juwita br Nababan, Namun Dalam Keterangan Ke – 4 para Saksi Yang di hadirkan, tidak satupun Saksi memberatkan Riki, Dan menjelaskan keterkaitan klien nya dengan perkara yang di persidangkan ini ,” terang Coky.
“Anehnya lagi, Saksi juwita mengatakan di hadapan majelis hakim, kalau dirinya tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polres Rokan Hulu dalam Permasalahan Riki tersebut, dan juwita tidak pernah memberikan keterangan apapun kepada penyidik, sebagaimana yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan menurut Juwita, tanda tangan yang tercantum dalam BAP dan beratas namakan dirinya, ia ketahui bukanlah tanda tangan miliknya,” Jelas juwita Saat di persidangan.
“Menanggapi Keterangan saksi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) Pasir Pengaraian, Abdi Dinata Sebayang, meminta Juwita menuliskan spesimen tanda tangan dirinya di atas kertas kosong, Secara kasat mata Hasilnya menunjukkan banyak Perbedaan tanda tangan Juwita dalam BAP dengan yang dituliskan Juwita di hadapan majelis hakim.
“Selanjudnya, Coky Roganda Manurung selaku Kuasa Hukum Riki, Menilai ada Kejanggalan terhadap Tanda Tangan Saksi, Dan kasus ini terkesan dipaksakan oleh pihak Penyidik terhadap para saksi, faktanya pengakuan dari saksi, Penyidik membuat suatu ( BAP ) tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan Saksi juga mengatakan Merasa tidak pernah menanda tangani surat BAP dari penyidik, Maka Hal itu menunjukkan adanya kejanggalan dalam BAP tersebut ,” tegas Coky.
“Dalam Hal ini, Coky menegaskan Beliau menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, Dan Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang mulia Agar Perkara ini dapat di putuskan dengan seadil-adilnya, dan Beliau berharap kliennya, mendapatkan keadilan, Azas praduga tak bersalah, Dan harus di junjung tinggi hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” Ujar advokat Coky Roganda Manurung.
“Sementara itu, Ahmad S Harahap Seorang Aktivis dan Juga sahabat dekat Riki, Angkat bicara Dalam Persidangan Sahabatnya, Ia sangat kecewa terhadap Penyidik Polres Rokan Hulu, atas proses penanganan kasus Riki, Yang menyatakan, Saksi sendiri mengatakan Tidak pernah Di BAP oleh Penyidik Bagai mana ada tanda tangan Saksi dalam BAP tersebut,” Jelas AS Harahap.
“Sambungnya, Seorang Aktivis A.S Harahap Menegaskan kepada Majelis Hakim yang terhormat, Agar memanggil penyidik yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi verbalisan dalam persidangan berikutnya, Untuk membuktikan Keterangan Saksi Dalam Hal Tanda Tangan Tersebut, Jangan Sampai Ada kriminalisasi Hukum Dalam Proses penyidikan terhadap para saksi, yang dapat merugikan orang lain,” tegas AS Harahap.
“Lanjudnya, Untuk Menjaga Dan Mengantisipasi Timbulnya kebohongan dalam persidangan Sahabat nya, Ia meminta Agar Para media Turut Serta mengawal jalannya persidangan yang sudah dijadwalkan pada Hari Rabu dan Kamis, 18–19 Juni 2025 nanti.
“Dan Ia Berharap kepada Pihak media Untuk mengkonfirmasi pihak penyidik Polres Rohul, Untuk mengklarifikasi Atas pernyataan saksi Juwita yang mengaku tidak pernah diperiksa dan tidak menandatangani BAP tersebut,” Pungkas AS Harahap. ( Tr..001 )