Kolam Aek Sipitudai Pasca Insiden Korban Tenggelam.
SAMOSIR, indonesiaclik.com || Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, angkat bicara terkait insiden tenggelamnya seorang remaja di kolam renang Aek Sipitu Dai, Kecamatan Sianjurmulamula, pada Kamis, 12 Juli 2025 lalu.
Nasip menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap peristiwa tragis ini tidak kembali terulang.
“Pertama-tama, kami dari lembaga DPRD Samosir menyampaikan turut berduka kepada keluarga korban atas peristiwa ini. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depan,” ujar Nasip, Selasa (15/7/2025).
Nasip menegaskan bahwa para pelaku wisata di Samosir harus melengkapi standar operasional prosedur (SOP) di setiap objek wisata yang mereka kelola untuk menjamin keselamatan pengunjung.
“Kami berharap semua pelaku wisata benar-benar memperhatikan SOP. Kita ingin pariwisata berkembang, tapi keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar pelaku wisata di Samosir lebih profesional dan dinas terkait lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Dinas harus lebih jeli dalam memonitor objek wisata, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Harus ada sinergi dengan para pelaku wisata agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk bagi pariwisata Samosir,” lanjutnya.
Selain itu, Nasip juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dari pelaku usaha wisata di Samosir.
“Bisa jadi pelaku kolam belum tahu bagaimana SOP mendirikan kolam. Mungkin pelaku wisata lain juga demikian. Maka dinas terkait perlu memberikan edukasi secara menyeluruh,” imbuhnya.
Terpisah:
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, saat dikonfirmasi pada Senin (14/7), tidak memberikan tanggapan langsung terkait legalitas Kolam Renang Aek Sipitu Dai, dan justru mengarahkan awak media untuk bertanya kepada Dinas Perizinan.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada hari yang sama, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir, Filip Simarmata, menyatakan bahwa pemilik kolam belum pernah mengurus izin usaha ke dinas tersebut.
“Kalau untuk perizinan membuka kolam renang, itu ranahnya di Dinas Provinsi,” jelas Filip.
Keterangan ini memunculkan tanda tanya soal pengawasan lintas instansi terhadap objek wisata swasta di Samosir, apalagi mengingat lokasi kolam tersebut telah beroperasi namun tidak memiliki izin resmi. (J.St)
Ketua DPRD Samosir Soroti Lemahnya Pengawasan Usai Insiden Kolam Renang

