PMD Rohil Tegaskan: “Tidak Ada Aturan Kerja Sama Media oleh Desa

 

ROKAN HILIR, indonesiaclik.com || Dugaan praktik monopoli kerja sama media di lingkungan kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir terus menuai sorotan. Seorang wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rohil untuk menggali kejelasan terkait keterlibatan dinas dalam skema tersebut.

Namun, respons dari bagian kepegawaian PMD justru memperkuat dugaan bahwa program kerja sama media desa itu dijalankan tanpa dasar yang jelas.

“PMD tidak tahu-menahu soal kerja sama media oleh desa. Tidak ada aturan yang mengatur kerja sama seperti itu,” tegas kepegawaian saat dihubungi oleh wartawan melalui sambungan telepon.

Pihak PMD juga menolak memberikan keterangan lebih jauh dan menyarankan agar pertanyaan dilanjutkan kepada kepala dinas. 

“Kalau mau lebih jelas, silakan langsung hubungi Plt Kadis,” ucapnya singkat.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: jika tidak ada regulasi, atas dasar apa sejumlah kepenghuluan mengalokasikan anggaran dana desa untuk kerja sama media?

Terpisah:

Salah satu contoh saat awak media ini konfirmasi ke desa kepenghuluan Bangko Jaya, bahwa Penghulu nya mengatakan telah ada kerja sama sejumlah media yang bekerja sama melalui Papdesi Rohil yang di arahkan oleh Pemdes kabupaten Rohil, Tanya aja Pak ke Media P…Rohil, orang itu sudah datang ke mari, dia lah yang mengkoordinasikan ke sejumlah media nanti, kalau gak salah ada 24 media yang di data tutur Penghulu menjawab awak media dan didampingi kaur Kesra nya pada tanggal 17/07 yang lalu di Kantor kep. Bangko Jaya.

Sebelumnya beredar informasi bahwa desa-desa di Rohil diarahkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 juta untuk kerja sama publikasi, dengan rincian Rp5 juta untuk media cetak dan Rp5 juta untuk media online. Bahkan disebut-sebut, penunjukan media dilakukan tanpa proses terbuka, dan mengarah ke satu media tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum tertentu.

Desakan dari publik dan insan pers semakin menguat. Banyak pihak meminta Plt Kadis PMD Rohil segera angkat bicara, dan jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka harus dilakukan audit dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Jika benar tidak ada dasar hukum dan aturan resmi, maka praktik ini tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga membuka ruang bagi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup