Rokan Hulu, Riau, indonesiaclik.com || Awak media mencatat aktivitas ramai di CV Akbar Pratama, Desa Tandun Barat, RT 09 RW 06, Dusun Sei Rambutan, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Lokasi ini selalu ramai dikunjungi truk pengangkut buah. Terlihat pula anggota PUK SPTI yang terlibat bongkar muat. Namun, muncul dugaan kuat bahwa Ketua PUK SPTI tersebut adalah Kepala Desa Tandun Barat sendiri.Rabu, 24/07/2025.
Saat dikonfirmasi awak media dan warga, Indra S. Pasaribu,21/07/2025
Andestanta (Kepala Desa Tandun Barat) mengakui jabatannya sebagai Ketua PUK SPTI di CV Akbar Pratama. Ia berdalih aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan warga. Namun, menurut Indra, hal ini terindikasi pungutan liar (pungli) yang tidak beralasan.
Larangan rangkap jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan peraturan turunannya. Pasal 51 UU tersebut menyebutkan bahwa rangkap jabatan dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis dapat diberikan. Jika sanksi administratif tidak diindahkan, pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap dapat dilakukan.
Indra menambahkan bahwa selama ini ia mengetahui Ketua PUK SPTI CV Akbar Pratama adalah Agus Saor Harianja. Ia menduga uang yang diterima kepala desa digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan masyarakat.
Indra berharap pemerintah menindak tegas kepala desa yang merangkap jabatan, karena hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kinerjanya sebagai kepala desa.
Darno
Di Duga Kuat Kades Tandun Barat Rangkap Jabatan sebagai Ketua PUK SPTI di CV Akbar Pratama Melanggar UU Desa No. 06 Pasal 51 Tahun 2014

