Sabu sabu membawa petaka, Pria di Panipahan bunuh adik kandung nya

 

ROHIL, indonesiaclik.com || Kepolisian Resor Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas. Seorang pria berinisial MA alias Sulung Siregar (25), berprofesi sebagai petani, ditangkap setelah diduga membunuh adik kandungnya sendiri, RF alias Rifka (20), hanya karena permintaan uang sebesar Rp. 500 ribu ditolak.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Poros Sei Siakap, RT 002/RW 019, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, pada Rabu (23/7/2025) sekitar Pukul 10.30 WIB.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., terungkap bahwa pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah parang. “Motif pembunuhan karena pelaku emosi tidak diberi uang oleh korban.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan penyidik, pelaku sempat berdiri di samping korban yang sedang dalam posisi telungkup sambil memainkan ponsel. Ia lalu mengucapkan kalimat terakhir, “Inilah kata-kata terakhirku padamu, Dek,” sebelum mengayunkan parang ke leher korban sebanyak empat kali.

Korban sempat merintih dan memanggil ibunya, namun pelaku terus menyerang hingga korban meninggal dunia.

Tidak hanya itu, pelaku juga memotong kedua tangan korban menggunakan sepotong broti sepanjang 30 cm dan mengambil uang Rp. 500 Eibu dari dalam tas korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang parang dan broti untuk menghilangkan jejak.

Pelaku mengaku konsumsi sabu sebelum melakukan aksi keji,

Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Kapolres menanyakan langsung kepada pelaku terkait alasannya melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya.

“Kenapa kamu tega membunuh adikmu sendiri?” tanya Kapolres. “Sebelumnya saya dan teman-teman pakai sabu, Pak,” jawab pelaku lirih. “Jadi kamu sedang sakau saat itu?” tanya Kapolres lagi. “Iya, Pak,” ungkapnya.

Diketahui, MA merupakan anak sulung dari empat bersaudara, sementara korban adalah anak kedua. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya, namun pengakuan tersebut tidak menghapus fakta kejam dari aksi pembunuhan yang dilakukan.

Kapolres menyatakan bahwa MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dari Tim Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan, yang berhasil menangkap pelaku kurang dari 6 jam setelah kejadian.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan kekerasan dan pembunuhan. Kami bekerja cepat untuk mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Juniwinata, Kanit Reskrim, dan jajaran penyidik Polres Rohil, serta sejumlah wartawan.

Kapolres menghimbau warga waspadai penyalahgunaan Narkoba

Menutup konferensi pers, Kapolres menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” himbau Kapolres Rohil.

“Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya narkotika dan rapuhnya kontrol emosi saat berada dalam pengaruh zat berbahaya. Kami mengimbau masyarakat agar peduli terhadap kondisi keluarga, dan jangan ragu untuk melapor jika ada anggota keluarga yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pesan Kapolres. (Rls/Red).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup