Simpang Kanan, indonesiaclik.com || Keseriusan jajaran Polsek Simpang Kanan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya bukanlah sekedar isapan jempol, terbukti dengan dilakukannya penangkapan 2 orang terduga pengedar yakni berinisial RP dan SS
Awalnya unit Reskrim polsek Simpang Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar lokasi Rawa Mulya Kel. Simpang Kanan akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan menanggapi hal tersebut Kapolsek Simpang Kanan IPTU DONAL SIHOMBING langsung memerintahkan Kanit Reskrim PS. Polsek Simpang KanaN selanjutnya PS. Kanit Reskrim Simpang Kanan beserta Team Opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, dan benar saja dari hasil pengintaian yang dilakukan sekira pukul 20^30 Wib team opsnal mendapati adanya transaksi dipinggir jalan rawa mulia yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian team langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP, dari hasil pengamanan tersebut ditemukan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diselipkan dalam lapisan bungkus rokok marlboro black diduga narkotika jenis sabu dan juga uang Rp. 100 ribu diduga dari hasil penjualan narkotika tersebut.13 Agust 2025
Selanjutnya setelah melakukan pengamanan terhadap RP tim melakukan interogasi guna pengembangan dan kemudian atas pengakuan RP bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang yang berinisial SS.
Setelah mendapat informasi tersebut team pun langsung bergerak cepat menuju kediaman SS yang juga berlokasi di Rawa Mulia rt 003 rw 009 Kel. Simpang Kanan, dan benar saja team opsnal Simpang Kanan menemukan orang yang dimaksud yakni SS didalam rumahnya dan team melakukan pengamanan lalu menginterogasi pria tersebut, SS tak bisa mengelak lalu menunjukkan narkotika yang ada padanya yang disimpan didalam kamar dan dimasukkan dalam salah satu sepatu, dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 8,95 gram.
Selanjutnya kedua pria tersebut beserta barang bukti digelandang ke markas Polsek Simpang Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132.
Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI, SIK, MH yang di konfirmasi melalui Kapolsek IPTU DONAL SIHOMBING dan diteruskan pada PS Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan BRIPKA ROY HORAS,SH membenarkan adanya penangkaoan tersebut dan untuk saat ini mereka telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Kanan kata PS. Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan BRIPKA ROY HORAS ,SH
(Sar)
Polsek simpang kanan Ringkus dua lelaki diduga penyalah gunaan Narkoba

