Mandau, indonesiaclik.com || 16 Agustus 2025, Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur yang di lakukan tersangka berinisial JS (34).Sementara pelaku adalah warga Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan,Aksi tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda .
Adapaun korbannya berinisial( KNK) 6 tahun anak warga Desa Simpang Padang pada Kamis (5/6) sekira pukul 11.00 WIB sedangkan korban ke dua NNR) usia 7 tahun, anak warga Kelurahan Balim Alam Kecamatan Mandau pada Kamis,(14/8 ) sekira pukul 17.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau dari pelaku dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan Pencabulan terhadap Anak .
Kapolsek Mandau Kompol Primadona lewat rilis nya mengatakan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap Anak dibawah Umur dengan modus mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman tersangka dan menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan memberi uang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Sabtu 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur sedang di gunakan oleh Adik dari pelaku.
Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku,JS berhasil di amankan polisi menurut laporan perbuatan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur yang dilakukannya nomor : LP/B/162/ VI/2025SPKT/RIAU/RES-BKS/ SEKMANDAU pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Siak Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis terhadap korban KNK.
Dari hasil introgasi bahwa team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengungkap bahwa pelaku juga yang melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/258/ VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang terjadi di sepanjang jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025 diketahui sekira pukul 17.30 WIB terhadap korban (NNR) berumur 7 tahun adalah benar yang mana pelaku JS mengakui perbuatannya tersebut.
Pelaku JS merupakan Residivis yang mana sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali dengan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur dan saat ini merupakan perbuatan yang ke-3 (tiga) kalinya. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”Kapolsek Mandau mengimbau kepada masyarakat bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat , Tegas, profesional dan tuntas.
(Sumihar /Rillis)
JS (34) Di Amankan polisi usai cabuli dua orang Anak di bawah umur

