Kominfo Samosir, indonesiaclik.com || 20 September 2025
Menanggapi beredarnya informasi publik di berbagai platform media sosial mengenai rangkap jabatan Plt. Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten (Itdakab) Samosir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo merasa perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Apresiasi atas perhatian publik
Pemkab Samosir menyampaikan terima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Informasi yang berkembang di ruang publik menjadi masukan berharga bagi kami dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.
2. Proses konsultasi dan koordinasi Saat ini
Pemkab Samosir sedang melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait seleksi jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu. Proses ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/347/SJ tanggal 25 Juni 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016.
Peralihan kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kementerian PANRB dan BKN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juga menjadi dasar koordinasi, sehingga pelaksanaan seleksi dapat segera dilakukan sesuai ketentuan
3. Penyesuaian perangkat daerah baru Seiring
dengan diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021, Pemkab Samosir tengah melakukan percepatan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah. Hal ini termasuk proses pengisian jabatan pada masing-masing perangkat daerah, dengan tetap mengacu pada aturan perundangan.
4. Mekanisme khusus pada Inspektorat
Daerah Pengisian jabatan di Itdakab memiliki aturan tersendiri, baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Oleh sebab itu, Pemkab Samosir berhati-hati dan terus berkonsultasi secara berjenjang agar proses pengisian jabatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Uji kompetensi (Job Fit)
Pada 12 September 2025, Pemkab Samosir telah melaksanakan uji kompetensi Job Fit sebagai bagian dari proses penempatan pejabat yang tepat pada posisi yang tepat. Hasil dari tahapan ini akan menjadi dasar dalam pengisian jabatan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025.
6. Komitmen menghindari rangkap jabatan
Pemkab Samosir berupaya agar pengisian jabatan definitif dapat segera dilakukan. Namun, secara teknis masih diperlukan tahapan lintas kementerian, lembaga, dan daerah. Tujuannya adalah memastikan proses berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah terjadinya rangkap jabatan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kondisi saat ini, serta dukungan agar seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pangururan, 20 September 2025 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir
Immanuel T.P. Sitanggang, S.E. NIP …….
Sumber: Plt. BKPSDM Kabupaten Samosir (telah diverifikasi berjenjang).
Penjelasan Pemkab Samosir Terkait Rangkap Jabatan Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir

