Pekanbaru, indonesiaclik.com || Sebagaimana bunyi perundang = undangan dinegara kita indonesia menjelaskan, bahwa dilarangnya Penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, termasuk kepada “mafia BBM”, dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain UU Migas, kebijakan ini juga didukung oleh peraturan lain seperti:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur lebih lanjut mengenai distribusi BBM subsidi.
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021: sebagai perubahan ketiga dari Perpres 191/2014, yang menegaskan pengaturan penggunaan solar subsidi oleh industri.
Larangan tersebut ternyata diindahkan oleh SPBU 13.282.621 Milik Irvan Herman dibawah management PT. Karya Mandiri Sejahtera, adapun informasi yang didapat dilapangan bahwasanya manager SPBU 13.282.621. Agus diduga adanya permainan terselubung dengan salah satu pemodal Mafia BBM Solar bersubsidi H.Bahar.
Diduga dibalik permainan terselubung Agus Manajer SPBU 13.282.621 dengan pemodal Mafia Solar Bersubsidi H.Bahar ialah dengan memonopoli pengambilan solar bersubsidi oleh H.Bahar di SPBU 13.282.621. jalan pesantren.
Adapun cara pengambilan minyak BBM solar bersubsidi tersebut diambil dengan menggunakan kendaraan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi dan juga memakai mobil colt diesel serta mobil truk milik pemodal mafia BBM solar bersubsidi H.Bahar dijemput oleh sopir langsir dari SPBU 13.282.621 jalan pesantren dan kemudian dibawa ke gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Jalan Palembang yang diduga milik pemodal mafia BBM solar bersubsidi H.Bahar.
Permainan kerjasama antara manajer SPBU 13.282.621 Agus di jalan Pesantren dengan Mafia BBM Solar bersubsidi H.Bahar juga memakai pola di subuh hari dengan cara mematikan lampu di mesin pompa SPBU 13.282.621. agar aktivitas tersebut tidak bisa terlihat oleh masyarakat umum yang lagi melintas di jalan pesantren tersebut.
Sementara SPBU 13.282.621. jalan pesantren terletak di wilayah kawasan hukum Polsek Tenayan Raya, pertanyaan besar muncul di kepala awak media indonesiaclik.com apakah penegak hukum Polsek Tenayan Raya memang benar=benar tidak mengetahui kegiatan aktivitas pelangsiran minyak BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh para sopir Mafia BBM solar bersubsidi H.Bahar di SPBU 13.282.621. jalan pesantren atau Aparat Penegak Hukum Polsek Tenayan Raya berpura=pura tutup mata saja ?.
Maka dari itu kami dari awak media indonesiclik.com besok akan mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tenayan Raya.
kita berharap aktivitas di SPBU 13.282.621. jalan pesantren dapat ditindak dengan setegas=tegasnya oleh Aparat Penegak Hukum Baik Polsek Tenayan Raya, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BPH Migas, dan Juga Pertamina.
Jangan hanya memberikan tindakan dengan menjatuh kan sanksi pemblokiran minyak solar ke SPBU saja.
Sementara permainan pemblokiran minyak solar ke SPBU kita sudah tau sama tau, jika pihak SPBU yang diberi sanksi pemblokiran sanggup untuk membayar sanksi pemblokiran ke pihak pertamina dan BPH migas maka pemblokiran tersebut akan dibuka oleh pihak Pertamina.
Penegakan hukum seperti ini yang tidak kita harapkan, yang kita harapkan adalah penegakan hukum yang sebenar=benarnya, jika perlu tutup dan cabut izin SPBU yang bermain nakal, sebab aktivitas tersebut sangat merugikan bagi masyarakat banyak tentunya, ketegasan yang kami harapkan dari pihak Pertamina, BPH Migas juga Aparat Penegak Hukum adalah dengan melakukan pencabutan izin serta menutup SPBU agar dapat untuk memberi contoh efek jera bagi SPBU lain yang bermain.
Jika informasi yang kami dapati di lapangan tidak ditanggapi oleh Kapolsek Tenayan Raya, maka kita tidak berhenti disitu saja. kita akan memberitahukan kepada Kapolda Riau beserta BPH Migas dan Juga Pihak Pertamina.(bersambung)
Liputan : Ade Candra
Minta Kapolda Riau, BPH Migas, Pertamina Tindak Tegas SPBU 13.282.621. Jalan Pesantren

