Ket: Krisman Siallagan saat ditemui dilokasi yang dituding galian c ilegal.
Samosir, indonesiaclik.com || 2 Oktober 2025 – Ketua Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Krisman Siallagan, membantah keras berbagai tudingan masyarakat Kenegerian Ambarita yang menuduh kelompoknya melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Bantahan tersebut disampaikan usai DPRD Kabupaten Samosir memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan koperasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Parbaba, Kamis (2/10/2025).
Krisman menegaskan, tudingan terkait penambangan galian C maupun perusakan lingkungan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia memastikan bahwa kegiatan koperasi Parna Jaya Sejahtera dilakukan sesuai aturan dan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Salah satu tuduhan yang mencuat adalah terkait aktivitas penambangan galian C ilegal. Menanggapi hal itu, Krisman menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanyalah pemecahan batu dalam skala kecil untuk kebutuhan pembangunan pondasi gudang di lahan miliknya sendiri.
“Saya hanya mempekerjakan dua orang untuk memecah beberapa batu sebagai bahan pondasi, bukan untuk dijual atau dibawa keluar. Namun, tiba-tiba ada pihak kecamatan datang menyuruh berhenti bahkan menyita alat kerja tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di tanah milik orang lain, Krisman dengan tegas membantah. “Lahan itu milik saya dan sudah saya beli dari pemilik sebelumnya. Apa saya tidak berhak membangun di tanah saya sendiri?” katanya.
Merasa dirugikan atas penyitaan peralatan tanpa dasar hukum yang jelas, Krisman pun telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Simanindo. Ia menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi kepolisian tidak berjalan karena pihak pelapor tidak hadir. Krisman juga membantah adanya permintaan uang perdamaian sebesar Rp48 juta dari oknum aparat desa.
“Saya tidak tahu soal permintaan uang itu. Lagi pula, mediasi tidak pernah terlaksana,” tegasnya.
Krisman turut menepis tudingan penebangan pohon tanpa izin. Ia menyebut, pihak kehutanan dan kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan tidak menemukan bukti adanya aktivitas perambahan hutan.
“Petugas sudah turun ke lapangan dan tidak ada aktivitas penebangan liar seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Soal tudingan pembukaan jalan baru, Krisman menegaskan bahwa koperasi hanya melakukan perbaikan dan pelebaran jalan lama yang telah digunakan masyarakat sejak lama.
“Kami tidak membuka jalan baru. Kami hanya memperbaiki akses jalan yang sudah ada,” ungkapnya.
Krisman juga menyoroti keputusan DPRD yang menurutnya tidak adil. Jika koperasi Parna Jaya harus menghentikan kegiatan, ia meminta seluruh aktivitas lain di kawasan hutan — termasuk penderesan getah pinus ilegal — juga diberhentikan.
“Kalau kami harus berhenti, maka semua kelompok dan kegiatan lain yang tidak memiliki izin juga harus diberhentikan. Penegakan hukum jangan tebang pilih,” pungkasnya.
Ketua Koperasi Parna Jaya Bantah Tuduhan Pelanggaran Lingkungan dalam RDP DPRD Samosir

