Diduga Kepsek SMP Negeri 7 Tanjung Medan Jual LKS Kepada Siswa

 

ROHIL RIAU, indonesiaclik.com  ||  Maraknya praktik jual beli LKS di kalangan Sekolah masih mewarnai dunia Pendidikan sampai saat ini, seperti yang di lakukan Kepsek SMP Negeri 7 Desa sei Meranti Darusalam, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir (Rohil), pada Senin, 06/10/2025.

Seperti yang dilakukan Parida Hanum, selaku Kepsek ia dengan sengaja menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang sudah lama dilarang peredarannya, ketika awak Media berkunjung, didapati kepsek seolah menghidar dari kunjungan Wartawan. 

Pada saat yang sama, awak Media mengkonfirmasi siswa yang bermain di halaman Sekolah, dari hasil konfirmasi tersebut, Siswa dikena kan biaya 100.000 ribu rupiah 1 paket LKS dengan jumlah 10 buku. 

Mengacu kepada Permendiknas No2 tahun 2008, pasal 11, melarang Sekolah menjadi distributor atau pengecer buku LKS kepada siswa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 pasal 81a menegakkan bahwa pendidik dan tenaga pendidikan tidak diperbolehkan menjual LKS buku pembelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa. 

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017, tentang Sistem Pembukuan, mengatur tata kelola buku secara terpadu secara terpadu. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Nomor 75 Tahun 2020, Pasal 12a menegaskan bahwa komite sekolah yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku kepada siswa. 

Jelas seluruh Larangan ini bertujuan untuk:

-Menjaga integritas lembaga pendidikan. 

-Melindungi hak siswa. 

-Mencega praktik komersialisasi yang berpotensi merugikan peserta didik dan orang tua siswa.

 

Disamping itu juga, Kepsek SMP Negeri 7, karana selalu menghindari dari wartawan dan tidak transparansi, diduga melakukan penyelewenga Dana BOS, dan mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Uu Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku diancam diancam pindana penjara atau paling lama 20 tahun, dan denda minimal 200 juta juta, serta mengembalikan kerugian Negara, atau uang pengganti. Sampai berita ini ditayang, Kepsek SMP Negeri 7 Tanjung Medan selalu menghidar dari kunjungan wartawan. (RR2)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup