Rokan Hilir, indonesiaclik com ll , Sabtu,27/42024/Unit Reskrim polsek
Kubu berhasil menangkap ID (26) dan RD (22), Warga Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur.
Tak puas sampai disitu, petugas berhasil melakukan pengembangan turut menangkap WN (32) warga Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Ketiga pelaku ditangkap atas kepemipinan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 9,93 gram.
Pelaku ditangkap petugas di Jalan Simpang Bandung, Gang Ibrahim, Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka ID dan RD ditangkap petugas saat ingin mengko sumsum sabu, saat di interogasi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut di dapat dari tersangka WN.
Dari tangan ketika pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu.
Satu bungkus plastic bening berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, satu Unit timbangan digital, satu unit Handphone merek Vivo Warna biru beserta sim card.
Satu Unit Handphone Merek Samsung warna hitam beserta sim card, satu buah alat hisap (Bong rd), satu buah mancis dan satu buah kantong plastic warna hijau serta 40 plastic bening klip merah kosong.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto saat di konfirmasi Wartawan, Kamis (25/4/2024) melalui Plt Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH membenarkan perihal penangkapan tiga orang laki-laki di duga keterlibatan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ketiga tersangka sudah kita tahan berikut barang bukti, terhadap masing-masing tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Diterangkan Mapolsek, penangkapan tersangka bermula di dapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan kerap kali terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan, tim melihat ada dua orang laki-laki sedang jongkok dengan cara berhadapan di duga akan mengkonsumsi sabu sedang memegang alat hisap yang didalam kaca berisikan Narkotika jenis shabu, saat di interogasi kedua pelaku mengaku berinisial ID dan RD,” jelasnya.
Celotehan ID muncul nama berinisial WN, petugas langsung memburu WN yang beralamat di Jalan Paret Karto, Kepenghuluan Sungai Segajah.
Saat itu, tim menemukan WN sedang berada di depan rumahnya, langsung dilakukan penangkapan, saat di interogasi WA langsung menunjukkan satu buah kantong plastic warna hijau yang berada dibawah kursi tempat WN duduk berisikan 23 plastic bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika..
“serta satu unit timbangan digital, 40 plastic bening kosong, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang Rp 150.000 diduga hasil penjualan Narkotika dengan saudara ID satu unit handphon merek Vivo warna biru beserta sim card,” pungkasnya. (Suradi)