SAROLANGUN/JAMBI,indonesiaclik.com || Dengan beredar nya isu tentang pemberitaan di salah satu media online Ampar id,yang telah di unggah oleh akun Facebook yang bernama Foedhien duosatu kosonglimo yang Berjudul” KADES BUKIT PERANGINAN TERLIBAT POLITIK PRAKTIS, DiDUGA INTIMIDASI DAN ANCAM PERANGKATNYA”yang beredar baru-baru ini di media sosial Facebook.
Dengan pemberitaan diatas yang telah beredar luas di kalangan medsos,dan sudah dibuat berita sanggahan dari Ida Ziana Kades Bukit peranginan yang di tuding dalam judul berita tersebut diatas,beliau merasa ini adalah diduga telah melakukan pencemaran nama baik beliau sebagai seorang Kades Desa Bukit Peranginan atas pemberitaan yang di tudingkan kepada dirinya.
“Jikalau saya memang terbukti atas pelanggaran tentang politik praktis tersebut,mungkin saya telah di proses secara hukum yang berlaku.”terang beliau.
Beliau juga menjelaskan tentang laporan yang di masukan ke Bawaslu dengan pelapor atas nama Asmara pihak caleg dari partai politik Nasdem dari dapil 02 Sarolangun, laporan tersebut di tangani oleh pihak Gakumdu pada tanggal 20 /02/2024 Februari,dengan jawaban oleh pihak Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak bisa di registrasi karena tidak memenuhi syarat/unsur baik secara formil maupun materil.
“Nah ini yang menjadi masalah nya,kok saya masih di tuding lagi dengan berita ini,sedangkan Bawaslu telah menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat baik secara Formil dan materil yang di sampaikan pada tanggal 20/02/2024,ini batas akhir dari proses tentang pelanggaran pemilu.
Pada tanggal 23/02/2024,akun medsos Foedhien duosatu kosonglimo masih menerbitkan Berita tersebut,dan menuliskan di wall Facebook nya “KADES BUKIT PERANGINAN TERLIBAT POLITIK PRAKTIS,DIDUGA INTIMIDASI DAN ANCAM PERANGKATNYA”,sedangkan perkara ini tidak dapat diregistrasi oleh Bawaslu dikarenakan tidak memenuhi syarat Formil dan materil.”ujar beliau.
Maka dari itu,Ida Ziana merasa risih,dan orang tua beliau menjadi sakit terkait dengan pemberitaan ini,beliau merasa ini telah mencemarkan nama baik beliau di kalangan masyarakat Bukit Peranginan tempat beliau tinggal saat ini,maka itu Ida Ziana memberikan kuasa sepenuhnya kepada kuasa hukum nya Irwan Hendrizal, SH.Untuk membuat laporan atau pengaduan kepada pihak berwajib atas pemberitaan yang telah dianggap mencemarkan nama baiknya.
“Iya saya Irwan Hendrizal,SH .Sebagai kuasa hukum dari Ida Ziana pada hari ini tanggal 4/02/2024,telah membuat laporan kepada pihak penegak hukum Polres Sarolangun dengan terduga pemilik akun Facebook Foedhien duosatu kosonglimo ,Asmara,dan Media Ampar id.”Terang beliau.(nop)