Humbahas,indonesiaclik.com || Knalpot Brong spedamotor Tampak meraja lela siang hingga malam hari, sampai sampai menggangu ketertiban warga dan menganggu istirahat malam hari dan membangunkan anak anak yang sedang tidur dan susah untuk di tidurkan, sehingga orang tua ikut terganggu, 11/3/2024
Warga meminta kepada aparat terkait, agar menindak tegas para pengendara yang menggunakan knalpot Brong tersebut, baik siang maupun malam hari, supaya suasana kembali tenang, sebab bukan tak mungkin terjadi kericuhan antara pengendara dan warga akibat suara bising yang di akibatkan knalpot tersebut.
Terkait hal ini, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukan telah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu di Indonesia ada aturan lain yang mengatur tentang tingkat kebisingan knalpot, yaitu di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
(Dion)