Bandit Kurir Sabu Diringkus Polisi

Bengkalis- indonesiaclik.com ll ,
Kapolres Bengkalis c.q (melalui) Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri via rilisnya menyebutkan kedua tersangka berhasil ditangkap dan diamankan.

Setelah Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang yang bernama SF Als OMO diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia ke pulau Bengkalis.
Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Polda Riau kembali berhasil memutus salah satu mata rantai jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Perihal itu dibuktikan sekira pukul 01.30 WIB. 2 (dua) orang yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap. Kedua tersangka yaitu SF (32Tahun) Alias Omo beralamat Bantan. MF (20Tahun) Alamat Muntai. Hari Sabtu(8/6/2024)
Disita barang bukti sabu seberat 927,64 gram. Barang bukti lainnya yaitu: 2 Paket berisikan narkotika jenis sabu.1 Buah tas ransel kecil motif kartun warna ungu. 1 Buah tas sandang warna hitam. 2 Unit handphone android.
Atas informasi masyarakat.

Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat dari Tim telik sandi pada hari Sabtu 08 Juni 2024. sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Muntai. Dari dalam rumah tersebut berhasil ditangkap dan diamankan 2 orang tersangka. Hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan Barang bukti.
Saat diilakukan interogasi terhadap ke-2 tersangka. Tersangka SF menerangkan baru saja tiba dari Malaysia bersama dengan MUHADIR (Dalam lidik) membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu. Akan tetapi sudah di serahkan ke DENI dan ADIS (dlm lidik). Sedangkan MF bertugas berjaga-jaga dipesisir pantai.

Handphone milik tersangka SF yang disita. Sekira pukul 13.00 WIB. Tim mendapatkan petunjuk, DENI (Dalam lidik) meletakan sebuah tas yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dipinggir Jalan utama MUNTAI dekat SMP 08 MUNTAI.

Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri memaparkan, Atas petunjuk tersebut sekira pukul 14.00 WIB. Tim menuju tempat yang dimaksud. Dari tempat tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel motif kartoon warna ungu Dan 1 bungkus plastik warna hijau merk guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi terhadap tersangka benar membawa 3 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Desa Muntai Bengkalis. Pekerjaan itu diperoleh dari MUHADIR (dalam lidik). Tersangka SF dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp 15.000.000. Tersangka MF dijanjikan akan memperoleh upah Rp.10.000.000. Bilamana pekerjaan sudah selesai.
Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan, tersangka SF dan MF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis. Untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine kedua tersangka Positive (+) Metamphetamin.( Jum.s)

(simon parlaungan- RiLis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tutup
Tutup