Mandau, indonesiaclik.com ||
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM mengatakan,
ke-2(dua) bandit narkotika (tersangka) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hasil test urine tersangka RB dan FSP Positif menggunakan Sabu.
Polsek Mandau (Polres Bengkalis), sekitar pukul 15.30 WIB. Berjaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstacy di Duri.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM dalam rilisnya menerangkan, kronologisnya berawal pada Kamis (4/7/2024).
Team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar narkotika jenis Sabu yang tinggal didalam Ruko. Berlokasi di Jalan Jend. Sudirman Duri. Kelurahan Gajah Sakti. Kecamatan Mandau. Kabupaten Bengkalis. Provinsi Riau.
Ke-2 pria tersangka berinisial RB (54 Tahun) alamat Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir dan FSP (41Tahun) alamat Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau-Duri.
Selain meringkus ke-2 tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 40 paket. Diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor = 72,98 gram. 28 butir diduga narkotika jenis Ekstasi. 1 bungkus plastik klip. 3 buah dompet. 3 unit Hp (2 unit hp merk Oppo dan 1 unit HP merk Nokia). 2 unit timbangan digital. Uang tunai Rp 27.045.000. 1 buah gelang emas seberat 2.2 gram.
Team Opsnal melakukan pengintaian.sekonyong-konyong datang seorang yang mencurigakan masuk kedalam Ruko, diduga akan bertransaksi jual beli Sabu. Pada saat itulah Team Opsnal menerobos masuk kedalam Ruko.
Alhasil didalam Ruko team opsnal berhasil mengamankan 2 orang diduga bandar Sabu, yang mengaku bernama RB dan FSP bersama barang bukti yang ditemukan di TKP. Berupa 40 paket diduga Sabu (2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk diedarkan). Harga masing-masing paket berbeda-beda. Ditemukan 28 butir diduga Pil Extacy yang dibungkus menjadi 3 bungkusan (plastik klip). Ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah).
Hasil interogasi di TKP RB dan FSP mengakui bahwa benar narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik mereka berdua.(simon parlaungan- Rilis)