Samosir,indonesiaclik.com || Polres Samosir melakukan penahanan terhadap 4 orang diduga pelaku pengeroyokan di Bahalbahal, Desa Hasinggahan, Kecamatan Sianjurmulamula, Kabupaten Samosir yang terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir dengan No LP/B/12/I/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Januari 2024 pukul 16.52 Wib.
Pelapor atas nama Oberton sagala melapor dugaan tindak pidana penganiayaan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Juncto 170 yang terjadi di bahal bahal, Hasinggahan pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 Wib.
Menurut keterangan Korban, Oberton Sagala, pelaku atas nama AS, DS, ABS, dan DIS sudah dilakukan penahanan pada tanggal 9 Maret 2024.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja personil Polres Samosir yang telah manangkap ke 4 tersangka,” kata Oberton Sagala kepada Wartawan di Pangururan pada hari Jumat, 15 Maret 2024.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Polres Samosir melalui Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, ia membenarkan hal tersebut.
“Ke-empat tersangka sudah ditahan di Mapolres Samosir,” singkat Vandu Marpaung.
(JS)