Humbahas,Indonesia Lok.com || Sebuah kota kabupaten yang kini semakin bertumbuh kembang, baik dalam Statistik kependudukan yang kian Pesat, juga di bidang perekonomian dan pertanian.
Tidak ketinggalan juga di bidang perdagangan berbagai macam comoditi, sampai peredaran berbagai jenis Rokok yang tidak serta merta menggunakan pita cukai alias Ilegal, 19.03.2024.
Rokok tanpa pita cukai tampak beredar di sejumlah toko toko di Humbang Hasundutan, seperti contoh merek rokok tanpa pita cukai adalah LUFFMAN, OK BOLD, HIMA Dan lain sebagainya yangdi duga beredar bebas di kalangan masyarakat, dan ada dugaan Pemkab Humbahas dan aparat terkait tutup mata.
Dalam pantauan media ini di lapangan telah menemukan salah satu merek rokok beredar dengan bebas tanpa pita cukai, dan di duga lepas dari pengawasan bea cukai, adapun salah satu merek tersebut adalah Luffman.
Pada hal sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Dengan terbitnya berita ini di minta kepada aparat terkait agar menindak lanjuti dugaan ini..sebab sudah sangat jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
(Dion)